Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus penembakan pelajar yang diduga dilakukan seorang anggota kepolisian di Semarang. Terbaru, Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menyebut ada ada dua pelanggaran yang dilakukan terduga pelaku.
- Rekonstruksi Kasus Darso di Lokasi Penganiayaan, Para Terduga Pelaku Hajar Korban
- Polda Jateng Catat 59.776 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Candi 2025
- Prasetyo Utomo : Jika Berekspresi Dihalangi, Tandanya Zaman Sudah Tak Baik-baik Saja
Baca Juga
Karena itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto meminta, seluruh pihak tak terburu-buru segera mengejar-ngejar penyelidikan terhadap kasus ini segera diselesaikan.
Selama bukti-bukti belum terpenuhi dan proses penyelidikan terhadap terduga pelaku masih berjalan, kata Artanto, belum dapat menetapkan tersangka.
"Sekiranya lama kita meminta maaf kepada semua pihak. Namun, jangan mengejar-ngejar segera agar penyelidikan cepat selesai. Kita menetapkan tersangka harus dasarnya menyelesaikan seluruh penyelidikan dan bukti-bukti mendukung keseluruhan. Tunggu saja, kita masih berproses tetapi secepatnya bisa segera selesai," tegas Kombes Artanto, Jumat (6/12).
Lalu, kapan penyelidikan akan mendapatkan hasil?.
Artanto menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Selama penyelidikan belum mendapatkan hasil, belum akan dilakukan penetapan tersangka.
"Masih proses dulu sampai bukti-bukti dan hasil penyelidikan memenuhi seluruhnya dalam penetapan tersangka," kata Artanto.
Yang pasti, kata Artanto, kasus ini tengah ditangani menyelesaikan pengungkapan dan sementara masih dalam penyelidikan.
Sedangkan, terduga pelaku yakni Aipda R, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, sejauh ini belum ditetapkan tersangka Bid Propam Polda Jawa Tengah.
- Polda Jateng Periksa Jenazah Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Ramadan Hingga Lebaran, Tegas Larang Petasan!
- Rekonstruksi Kasus Darso di Lokasi Penganiayaan, Para Terduga Pelaku Hajar Korban