Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah punya pekerjaan rumah alias PR yang harus segera diselesaikan di tahun 2025 ini. Sebab, perkara yang belum tuntas ditangani itu, berkaitan langsung dengan semangat Presisi yang digaungkan Kapolri.
- Kapolres Boyolali Pantau Langsung Ibadah Minggu Paskah 2025
- Polda Jateng Sertijab Beberapa Pejabat Baru, Ada Mutasi Sejumlah Kapolres
- Dipecat Tak Hormat, AK Bakal Banding
Baca Juga
Ya, kasus-kasus itu adalah tindak pidana yang melibatkan anggota aktif. Mulai kasus penembakan pelajar SMK di Semarang yang kini proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
Selanjutnya ada juga kasus dugaan penganiayaan seorang warga Mijen, Darso (43), meski sudah ada tersangka ditetapkan, penyidikan masih belum usai. Terbaru kasus Brigadir AK diduga melakukan penganiayaan menyebabkan seorang bayi 2 tahun meninggal dunia. Pelaku sudah di tahan tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, penyelesaian perkara dipastikan transparan dan profesional. Meskipun pelaku anggota Polri, jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi tegas.
"Kami selalu memastikan bahwa penanganan profesional dan transparan sampai penyidik berhasil menangani seluruh perkara," jelas Kombes Artanto, Minggu (16/3).
Nantinya, di dalam proses hukum kasus-kasus ditangani, Kabid Humas Polda Jateng itu mengatakan, bagi pelaku konsekuensinya harus siap mendapatkan sanksi pidana dan etik.
Setelah ada hasil penyelidikan, penyelesaian ditempuh melalui sidang kode etik sesuai perbuatan telah dilakukan yang berlawanan dengan hukum dan profesi.
"Ada dua proses berupa penanganan perkara secara pidana dan etik profesi Polri. Sanksinya juga sama, hukuman pidana dan ada sanksi etik sesuai beratnya pelanggaran profesi," tegas Artanto.
Sampai saat ini beberapa kasus ditangani tersebut belum berbuah tuntas atau selesai sampai akhir. Kombes Artanto meminta seluruh pihak dan masyarakat sabar menunggu ada hasil. Pihaknya juga menjamin tidak adanya intimidasi terhadap pihak korban dan para saksi.
"Sudah wilayahnya penyidik untuk menangani perkara sampai terang. Sementara belum, tetapi akan segera tertangani satu persatu. Kami akan memberikan jaminan korban dan saksi tidak mendapatkan ancaman dari pihak manapun atas keterangan diberikan dalam penyidikan, silahkan laporkan ke kami jika memang ada kekhawatiran atau ancaman," jelas Artanto lagi.
- Kapolres Boyolali Pantau Langsung Ibadah Minggu Paskah 2025
- Pemkab Batang Bersama UNDIP Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual
- Polda Jateng Sertijab Beberapa Pejabat Baru, Ada Mutasi Sejumlah Kapolres