Purworejo - Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM, yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
- Selain Embung Glebeg, Tim Polda Jateng Sidik 8 Proyek Jalan Di Rembang Yang Putus Kontrak
- Anggota Polres Pati Diduga Terlibat Perampokan Minimarket
- Tersangka Korupsi Hibah Sapi TM Resmi Ditahan, Penyidikan Masih Berlanjut
Baca Juga
Saat dikonfirmasi pada Rabu (09/04) siang, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim Purworejo yang berkoordinasi dengan Polres Temanggung.
Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Muji Agustina Astuti (MAA), yang kehilangan saldo tabungan sebesar Rp18.100.000 di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo, pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban awalnya mengalami kesulitan saat menarik uang dari ATM. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu serupa namun bukan miliknya.
Dari penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku bekerja secara terorganisir dan memiliki pembagian tugas.
"Para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing saat mellancarkan aksinya" uangkap AKBP Andry.
Ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban, ada yang memasang tusuk gigi sebagai jebakan pada slot kartu ATM, serta ada yang menukar kartu dan menarik dana korban menggunakan kartu yang telah mereka kuasai.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tim berhasil menangkap empat orang pelaku pada 22 Februari 2025. Dua di antaranya ditahan di Rutan Polres Purworejo, yakni DH bin T (36), warga Bekasi dan MR bin R (45), warga Pati.
Sedangkan dua pelaku lainnya ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut YN bin S (45), warga Lampung Timur dan SWA bin S (35), warga Bekasi.
Dari para tersangka yang merupakan pekerja swasta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka, serta 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama jika ada gangguan atau orang asing yang mencurigakan di sekitar lokasi. Bila mengalami kejanggalan, segera hubungi pihak bank atau lapor ke kepolisian terdekat.
- Bank Jateng Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Pekerja Informal
- Selain Embung Glebeg, Tim Polda Jateng Sidik 8 Proyek Jalan Di Rembang Yang Putus Kontrak
- Bupati Etik Adakan Pengajian Baitul Hikmah Dan Laporkan Penyaluran Zakat BAZNAS Sukoharjo