Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan di Jawa Tengah masih menetapkan biaya jasa raharja. Penghilangan biaya hanya berlaku pada pajak denda kendaraan bermotor.
- Hari Pertama, KPU Batang : Belum Ada Paslon yang Mendaftar Pilbup Batang 2024
- Dukung Literasi, TBM Omah Buku Kosmasari Berikan Cek Kesehatan dan Pelayanan Adminduk Gratis
- Tolak RUU Penyiaran, Gabungan Organisasi Jurnalis di Solo Gelar Aksi Teatrikal
Baca Juga
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Grobogan Erma Suryanti menjelaskan pembayaran pajak motor memang hanya untuk tahun berjalan saja.
Meski demikian, ada biaya lain yang tetap dibayarkan oleh wajib pajak sehingga, terkadang dianggap masih cukup tinggi. Padahal, sudah ada beberapa keringanan.
”Masyarakat hanya membayar pajak tahun jalan, 2025 ini. Untuk 2024 ke belakang dihapus, kecuali untuk pokok jasa raharja, sepeda motor kan hanya Rp 35 ribu (setiap tahun),” terangnya, Selasa (8/4).
Erma menambahkan, untuk denda pembayaran jasa raharja dan denda pajak juga dihapuskan. Kemudian, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapus.
Namun demikian, untuk biaya pergantian nomor kendaraan tetap harus dibayarkan. Menurutnya, biaya itulah yang mungkin dikeluhkan sebagian masyarakat.
”Ganti platnya iya (bayar). Ganti plat dua kali juga harus bayar dua kali, misal untuk yang telat sepuluh tahun,” ungkapnya.
Selain itu, kata Erma, biaya opsen juga masih harus dibayarkan. Biaya opsen itu mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu.
Berbeda halnya dengan program yang dicanangkan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Para wajib pajak hanya dikenakan biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Gubernur Jabar Dedy Mulyadi kebijakan itu bertujuan untuk memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.
Bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, pemerintah Jabar juga menggratiskan bea balik nama kendaraan agar data kendaraan lebih akurat dan tertib.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding