Karanganyar - Diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah 20 ekor sapi dari pemerintah, TM yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka, resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar
- Terduga Seorang Sekdes Korupsi Dana Hibah, Kejari Rembang Menahan Dua Warga Sarang
- Olah TKP Rumah Tersangka Kasus Tindak Pornografi Terhadap Anak-Anak
- Warga Tambakrejo Dan Sidorejo Protes Resto Berkedok Karaoke, Diduga Tempat Maksiat
Baca Juga
Penangkapan terhadap Tersangka TM dilakukan di kediamannya pada Selasa (29/04) lalu.
Kapolres AKBP Hadi Kristanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan melengkapi syarat administrasi penyidikan.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Perhitungan kerugian keuangan negara juga telah keluar. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara," jelas Kapolres usai pengamanan aksi Hari Buruh, Kamis (01/05).
Kapolres Karanganyar mengungkapkan bahwa sejauh ini Tim Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah meminta keterangan dari beberapa saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
"Termasuk meminta keterangan saksi dari Kementerian Pertanian dan Peternakan," imbuhnya.
Untuk tersangka, baru ditetapkan satu orang yakni TM selaku Ketua Kelompok Ternak penerima hibah. Namun, pihaknya masih mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan masih berlangsung dan penyidikan terus kami kembangkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa bantuan sapi tersebut sepenuhnya berasal dari Program Pemerintah, bukan dari dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Ini bantuan resmi dari pemerintah (Kementrian)," pungkasnya.
- Inspektorat Rembang Lakukan Investigasi Tentang Carut Marut Seleksi PPPK Tahap II
- Bank Jateng Raih Peringkat Pertama Dalam Survei Layanan Prima BPD 2025
- Sebanyak 294 CPNS Resmi Terima SK, Bupati Tegal Beri Wejangan