Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara

Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti dari 25 perkara, di halaman Kejari Grobogan, Rabu (16/4) pagi. Dok Istimewa.
Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti dari 25 perkara, di halaman Kejari Grobogan, Rabu (16/4) pagi. Dok Istimewa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Grobogan, Rabu (16/4) pagi.


Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika, perjudian, pencurian, penipuan, hingga penganiayaan. 

Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan mesin potong dan blender agar barang tersebut tak dapat digunakan kembali.

Diantaranya, kartu remi yang digunakan untuk perjudian, sabu-sabu, tembakau sintetis, serta senjata tajam berupa celurit, surat-surat yang digunakan untuk modus penipuan, serta  peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka. 

Kepala Kejari Grobogan, Daniel Panannangan, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut. Didampingi Kasi Barang Bukti Ardiansyah, serta perwakilan dari Polres Grobogan dan Pengadilan Negeri Purwodadi.  

"Ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2021," tegas Daniel. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti pertama di tahun 2025 itu, sebagai penegasan komitmen kejaksaan dalam memberantas kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.