Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Grobogan, Rabu (16/4) pagi.
- Driver Ojol Meninggal di Kamar Kos
- Habib Rizieq Tak Jadi Bebas
- Relokasi Pasar Johar Terbakar Karena Arus Pendek Dari Kios Penjual Karung Goni
Baca Juga
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika, perjudian, pencurian, penipuan, hingga penganiayaan.
Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan mesin potong dan blender agar barang tersebut tak dapat digunakan kembali.
Diantaranya, kartu remi yang digunakan untuk perjudian, sabu-sabu, tembakau sintetis, serta senjata tajam berupa celurit, surat-surat yang digunakan untuk modus penipuan, serta peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Kepala Kejari Grobogan, Daniel Panannangan, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut. Didampingi Kasi Barang Bukti Ardiansyah, serta perwakilan dari Polres Grobogan dan Pengadilan Negeri Purwodadi.
"Ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2021," tegas Daniel.
Kegiatan pemusnahan barang bukti pertama di tahun 2025 itu, sebagai penegasan komitmen kejaksaan dalam memberantas kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
- Tingkatkan Stabilitas Ekonomi, Pemprov Jateng Nantikan Peran OJK dan Perbankan
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya