Komisi III DPR RI mengapresiasi sinergitas aparat penegak hukum di Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, namun mencakup proses Restorasi Justice dan rehabilitasi.
- 50 Desa di Grobogan Gelar Musdesus, Ditargetkan 280 Koperasi Terbentuk
- Konservasi Tanaman Langka di Kaki Gunung Slamet
- Pemprov Jateng Kirim Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Karimunjawa
Baca Juga
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro selaku ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Narkotika di Wilayah Hukum Jawa Tengah, di Mapolda Jateng pada Kamis, (8/5) siang.
“Kunjungan ini sebagai bentuk perhatian serius Komisi III DPR RI untuk memastikan komitmen penegakan hukum dan peradilan di bidang narkotika,” ungkap Dede.
“Sehingga penegakan hukum berjalan sesuai undang-undang yang berlaku dan berjalan serius, serta memastikan sinergi dan kerjasama instansi lintas sektoral dalam upaya penegakan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dalam paparannya mengungkapkan keseriusan pihaknya dalam penanganan kasus narkotika.
Selama tahun 2024 hingga 2025, Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkotika.
“Termasuk dua kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan barang bukti seberat total 26 kg sabu dan 10.300 butir pil ekstasi di tahun 2025,” ungkap Kapolda.
Sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, Polda Jawa Tengah juga telah mendirikan 1.040 Kampung Bersih Narkoba (Kampung Bersinar) di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Melalui Kampung Bersinar, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama mencegah dan mengatasi penyalahgunaan dan kecanduan narkoba.
Terkait upaya Restorative Justice dalam kasus narkoba, pihak kepolisian berpedoman Surat Edaran Mahkamah Agung maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelaksanaan Restorative Justice.
“Meski dalam SEMA mengatur restorative justice bisa diterapkan untuk jika barang bukti sabu dibawah satu gram. Namun di lapangan anggota sering kali menemukan peredaran sabu di bawah satu gram yang kemudian dipecah lagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan. Jika menemukan (kasus) seperti ini kami tidak melakukan RJ dan tetap kami proses,” tegas Kapolda.
Pihaknya juga berharap, dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat dan seluruh stakeholder terkait, upaya pemberantasan dan penanggulangan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah dapat berjalan secara maksimal.
“Dengan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mendidik, mendukung, dan melindungi warga di sekitarnya, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Kapolda juga mengapresiasi dan menyatakan bahwa semua masukan dan dukungan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pihaknya untuk semakin giat menanggulangi narkoba.
Akhir rangkaian kegiatan, Komisi III DPR RI turut memberikan penghargaan dan tali asih kepada dua anggota Polri yang menjadi korban luka saat pengamanan aksi May Day.
Penghargaan serupa juga diberikan kepada personel Satlantas Polsek Genuk Polrestabes Semarang atas dedikasinya melayani warga di wilayah terdampak banjir rob.
- 50 Desa di Grobogan Gelar Musdesus, Ditargetkan 280 Koperasi Terbentuk
- Konservasi Tanaman Langka di Kaki Gunung Slamet
- Pemprov Jateng Kirim Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Karimunjawa