Banyumas - IY, seorang wanita mantan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas ini bingung dan tidak tahu harus bagaimana lagi. Pasalnya, sepulang dirinya pulang dari kerja di luar negri (Hongkong)sampai saat ini masih ada berkas kependudukan miliknya yang belum bisa diambil dari salah satu penyalur tenaga kerja luar negri di Banjarnegara.
- Polisi Temukan Bukti Dan Data: Kejar Lima Pelaku Pengeroyokan Tukang Parkir Di Semarang Barat
- Operasi Pekat Di Lokasi Hiburan Malam, Satuan Samapta Polresta Surakarta Sita 553 Botol Miras
- Polisi Datangi Lokasi Tawuran Remaja, Terima Laporan Warga Di Aplikasi Libas
Baca Juga
IY berangkat ke Hongkong pada tanggal 23 Mei 2023 dan pulang karena sakit pada Agustus 2023.
"Saya mantan PMI Hongkong. Kerja baru dua bulan saya sakit dan notice oleh majikan untuk pulang," katanya melalui Whatsapp kepada RMOLJawaTengah, Rabu (07/05).
IY mengaku baru membayar satu kali potongan biaya penempatan dari total lima kali cicilan yang seharusnya ia lunasi. Karena itu, perusahaan penyalur belum mengizinkannya mengambil berkas-berkas penting, seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat nikah. Berkas-berkas itu diserahkan IY sebagai persyaratan dan jaminan kepada perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Seingat saya pada bulan Juni 2023 setelah terima gaji langsung ngangsur bayar sebesar 2.570 dollar Hongkong. Namun karena saya dipulangkan karena sakit jadi saya tidak mungkin bisa bayar lagi karena tak punya uang," katanya.
Dirinya pernah menghubungi perusahaan penyalur dulu bekerja untuk mengambil berkas namun mendapat jawaban harus melunasi tagihan potongan. "Saya takut tanya jumlahnya karena saya belum punya uang. Padahal saya butuh dokumen tersebut," katanya.
Meski ia menyadari berkas-berkas itu sangat penting, ia merasa tidak berdaya. "Saya orang awam dan gak punya. Saya juga tahu jika saya masih ada tanggungan pada perusahaan penyalur kerja dulu." katanya.
Menurut IY, dirinya benar-benar tidak sanggup apalagi membayangkan nominal tanggungannya. "Cuma dibilang harus melunasi tanggungan yang lima kali angsuran itu," katanya.
Maryati, perwakilan PT Maharani Banjarnegara, sebagai penyalur kerja saat dikonfirmasi terkait curhatan IY, menyatakan jika yang bersangkutan sejak pulang belum pernah ke kantor untuk mengurus berkas-berkasnya. "IY memang belum lunas angsuran dan dia minta pulang ke Indonesia," katanya.
Saat dikonfirmas terkait jumlah tanggungan dan kebenaran masih adanya berkas kependudukan milik IY warga Desa Somagede Kabupaten Banyumas, Maryati tidak menjawabnya.
Terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Widiarko saat dikonfirmasi menyatakan jika pernyataan IY menambah daftar panjang cerita getir para PMI yang pulang dengan tangan hampa, hanya untuk menghadapi beban administratif dan finansial yang tak kalah berat.
Widiarko menegaskan jika tidak dibenarkan menahan dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, kartu keluarga atau dokumen pribadi milik PMI atau TKI. "Dokumen tersebut diperoleh PMI sebelum proses penempatan apalagi dijadikan jaminan," katanya, Rabu (07/05).
Namun, kata Widiarko, jika dokumen tersebut sebagai syarat seseorang akan bekerja ke luar negeri dengan dibantu oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dipersilahkan disepakati dengan PMI untuk penggantiannya.
P3MI adalah perusahaan yang berperan dalam menyalurkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri. P3MI berfungsi untuk memfasilitasi proses penempatan, termasuk memberikan informasi, pelatihan, dan layanan pendukung lainnya.
"Penahanan dokumen kependudukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja, seperti ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat nikah, merupakan praktik yang tidak dibenarkan oleh hukum, terutama dalam konteks perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI)," katanya.
- Bupati Sukoharjo Canangkan Unit Kerja Zona Integritas Dan Desa Antikorupsi
- Renovasi Gedung Arofah, Dedy Yon: Ruang Silahturahmi Dan Perberdayaan Masyarakat
- Dokter Spesialis Jemput Bola Ke Desa, 268 Warga Rembang Terlayani Program Spelling