Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus 4 tersangka pencurian sepeda motor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Dua tersangka di antaranya adalah kakak beradik Fendi Wijayanto (20) dan Diky Saputra (22) asal Kabupaten Temanggung. Sedangkan dua tersangka lain adalah Rohmadin (37) dan Muchamat Zaenudin (20).
- Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke di Kendal Diamankan Polisi
- Marak Penipuan Online, Masyarakat Kendal Diminta Waspada
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, keempat tersangka diringkus jajaran kepolisian dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dalam waktu 9 hari.
"Selama 20 hari Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berlangsung, target kami terpenuhi. Hanya dalam waktu 9 hari semua target dapat kita amankan yakni 4 tersangka" kata AKP Daniel Artasasta Tambunan, Selasa (2/11/2021).
Daniel menerangkan dari empat tersangka yang diamankan, tiga tersangka merupakan target operasi (TO) dan 1 tersangka non TO.
"Kami diberikan tanggungjawab dan hasilnya ada tiga tersangka target operasi (TO) dan satu kasus non-TO. Total ada empat tersangka dengan empat barang bukti," terangnya.
Dari empat tersangka, dua diantaranya adalah kakak beradik yang mempunyai tugas masing-masing.
Sang kakak Diky Saputra (22) bertugas mengambil target pencurian, dan adiknya Fendi Wijayanto (20) bertugas menjualkan barang curian.
"Jadi dari empat tersangka ini, dua diantaranya memang kakak beradik. Mereka ini punya peran masing-masing Dicky sebagai pemetiknya dan Fendi yang menjual barangnya," jelasnya.
Semua sepeda motor yang menjadi sasaran terparkir di ruang terbuka.
Daniel mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga masing-masing. Dengan upaya menyimpannya di tempat yang lebih aman, serta menambah sistem pengamanan.
"Terjadinya kejahatan menyasar kendaraan tidak hanya adanya motivasi dari pelaku, namun juga adanya peluang. Perlu upaya lebih dalam mengamankan barang berharga masing-masing," tambahnya.
Tersangka Diky Saputra mengatakan, ia hanya perlu waktu 15 detik untuk membobol sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T
"Saya sudah dua kali mencuri, cuma butuh 15 detik pakai kunci letter T. Lubang kuncinya saya masukin letter T," katanya.
Setelah mencuri, tersangka Dicky kemudian menyuruh adiknya untuk menjual motornya secara online melalui media sosial dengan harga Rp 2juta.
"Bagian yang jual adalah adik saya. Motornya dijual secara online dengan harga Rp 2 juta," ungkapnya.
Sasarannya adalah sepeda motor matic dengan lubang kunci yang masih terbuka. Untuk memperlancar aksinya, target pencurian adalah sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.
"Sasaran kita yakni motor yang lubang kuncinya tidak ditutup dan motor diparkir di rumah yang sepi," akunya.
Dari tangan empat tersangka, polisi berhasil mengamankan sepeda motor bernopol H-4263-YD yang terparkir di teras rumah, sepeda motor berplat nomor polisi H-5141-AVD, sepeda motor berplat H-6130-GC di kebun alpukat, dan sepeda motor berplat nomor polisi H-4864-BAD.
Saat penyerahan atau pengembalian barang bukti sepeda motor kepada korban, salah satu tersangka, Rohmadi, menemui korban, Mustakim, dan meminta maaf. Bahkan, tersangka juga sempat mencium tangan korban.
Korban, Mustakim mengatakan sepeda motornya dibawa kabur pencuri saat ditinggal memetik alpukat. Dirinya sempat mengejarnya bersama warga sesaat setelah kepergok.
"Saya lihat motor saya dibawa kabur oleh tersangka. Saya kejar tapi ngga bisa. Saya senang motor sudah ditemukan dan dikembalikan. Tersangka sudah datang dan minta maaf sama saya sambil cium tangan. Dia sudah minta maaf ya saya maafkan," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Modus Urus Balik Nama, Dua Warga Pemalang Terancam Penjara Empat Tahun
- Warga Karanganyar Terjerat Kasus Korupsi Rp269,5 Juta
- Reaksi Cepat Team Elang Antisipasi Tawuran