Buntut Penyidikan Judol, Hotel Arrus Disegel

Hotel Arrus Disegel Setelah Penyidikan Kepolisian. Dokumentasi
Hotel Arrus Disegel Setelah Penyidikan Kepolisian. Dokumentasi

Semarang - Horel Arrus Semarang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online (judol).

Brigjen Polisi Helfi Assegaf, Direktur Dirtipideksus, menyampaikan bahwa keputusan penyitaan diambill setelah penyidik melakukan penelusuran transaksi keuangan dari pelaku hingga bandar judol. “Ini bagian dari modus sindikat judol,” jelas Helfi, di Jakarta, Senin (06/01) kemarin.

Helfi memaparkan bagaimana uang hasil perjudian online mengalir dan ditampung oleh rekening-rekening nomine yang mereka buat. Kemudian uang tersebut ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai.

Dari penyidikan, dugaan TPPU hasil judol diketahui terjadi di Hotel Arrus Semarang dan dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (PT AJP). Diketahui sumber dana utama PT AJP berasal dari seseorang berinisial FH. Sementara yang bersangkutan menerima aliran dana dari lima rekening atas nama OR, RF, MD dan dua rekening atas nama KP.

“Masih ada penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total nilai dari Rp40.5 miliar,” ungkap Helfi.

Menurut Helfi, rekening-rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar pengelola platform judol, seperti javabet, agen 138 dan judi bola.

Selanjutnya, Hotel Arrus dibangun dengan dana hasil dari bisnis illegal tersebut sebagai unit usaha yang dikelola oleh perusahaan, yakni PT AJP.

“Oleh karena itu, sebagai tindaklanjut penegakan hukum, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penyitaan terhadap Hotel Arrus, sebagai salah satu asset yang menjadi ujung dari hasil pencucian uang judol,” tegas Helfi.

Selain itu penyidik juga memblokir 17 rekening yang diduga digunakan untuk berbagai transaksi sindikat judol tersebut.

Helfi juga menyebut bahwa hasil dari perjudian online tersebut mencapai total nilai Rp72.335.550.082,24 selama periode 2020 sampai 2022.