Polres Demak Ringkus Kawanan Pengeroyok, Lima Orang Masih DPO

Korban Dianiaya Hingga Meninggal Dunia
Istimewa
Istimewa

Empat kawanan pengeroyok berhasil diringkus jajaran Polres Demak. Mereka dituduh telah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga bernama Aqil Siraj (25) hingga meninggal dunia.

Keempatnya masing-masing AF (21), MD (25), MI (25) dan MQ (21). Semuanya warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Sejatinya, masih ada lima orang lagi yang diduga turut serta dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (31/1) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari itu.

Kelima orang itu pun kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Demak. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni saat mendampingi Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho dalam gelar perkara di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4) siang.

"Masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kuseni.

Sementara itu, Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan bahwa keempat tersangka ditangkap berkat bantuan warga sekitar. Penangkapan dilakukan pukul 03.00 WIB tak jauh dari lokasi kejadian.

"Tim kami, bergerak cepat sehingga dapat meredam konflik dan berhasil menangkap keempat tersangka," kata Satya.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Polres Demak bersama barang bukti berupa enam buah batang bambu, delapan buah batu, satu buah balok kayu, satu buah besi holo dan pecahan botol minuman keras untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Satya mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bersama dengan enam orang lainnya datang ke tempat tersangka bermaksud untuk menanyakan mengapa warga Dukuh Cempan menghadang warga Dukuh Panjunan saat membangunkan sahur di malam puasa terakhir.

"Dalam waktu itu terjadi kesalahpahaman, dan tanpa sebab yang jelas Warga Dukuh Cempan melakukan kekerasan kepada korban dan temannya. Namun nahas, korban tidak dapat melarikan diri bersama temannya sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.