- Korupsi Di Lingkungan Pemkot Semarang Terbongkar KPK
- Berniat Nikmati Sabu Gratis, Buruh Angkut Pasir Nekat Jadi Pengedar
- Cari Bukti Suap Wahid Husein, KPK Geledah Lapas Sukamiskin
Baca Juga
Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Sluke, Rembang, Mohammad Sa'roni yang ditahan Polres Rembang karena kasus dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) seorang perempuan warga Lasem, ternyata juga tengah menghadapi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sa'roni diduga mengunakan sejumlah dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Kapolres Rembang, AKBP Suryadi melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo dan Kaur Binops Satreskrim Iptu Widodo Eko Prasetyo Senin (6/1) menyatakan, aparat tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kades Pangkalan itu.
''Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kasus dugaan korupsi itu. Kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut,'' jelas dia.
Dia mengaku dari penyelidikan diperkirakan anggaran desa yang digunakan oleh Kades Pangkalan mencapai Rp 200 an juta lebih.
"Sementara ini kami sudah mendapatkan hasil auditnya. Memang potensi kerugian negara karena pengunaan DD mencapai kurang lebih Rp 200 an juta. Kami masih mendalami tentang ini,'' kata dia.
Dia menegaskan, kasus dugaan tipikor Kades Pangkalan Sluke itu dilakukan selama dua tahun.
''Data yang kami terima, dugaan tipikor yang dilakukan selama tahun 2023 hingga 2024. Untuk lengkapnya, nanti kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,'' tegas dia.
Sedangkan kasus dugaan penggelapan BPKB yang dilakukan Kades Pangkalan, Kasat Reskrim menerangkan Sa'roni sempat dua kali meminjam mobil dan BPKB milik orang Lasem, Rembang.
Pada peminjaman pertama, dia mengatakan mobil dan BPKB digadaikan di sebuah leasing di Semarang.
''Namun yang pertama ini dengan sepengetahuan dari korban. Dalam waktu empat bulan, leasing ini sudah lunas,'' jelas dia.
Namun dalam peminjaman kedua, korban merasa tidak mendapatkan pemberitahuan dari Muhammad Sakroni.
Pasalnya, tersangka saat itu hanya mengaku meminjam mobil untuk sebuah keperluan kantor.
''Namun ternyata mobil dan BPKB yang dipinjam tanpa sepengatahuan korban itu malahan dibawa ke sebuah leasing di Kudus senilai kurang lebih Rp 150 juta. Ketika kredit macet dan tidak terbayarkan, mobil korban ditarik pihak leasing. Korban yang merasa tidak meminjam ke leasing akhirnya melaporkan ke kami atas kerugian yang dideritanya,'' pungkas AKP Herri Dwi Utomo.
- Jelang Pelantikan, Cabup Terpilih Harno Jalani Tes Kesehatan di RSUD Rembang
- 20 Persen Dana Desa 2025 Dialokasikan untuk Ketahanan Pangan Tematik
- Pemkab Rembang Prioritaskan Pembebasan Lahan Tahap II Rencana Pembangunan Embung Kaliombo