Keluarga Darso Minta Kasusnya Segera Diselesaikan

Keluarga Mendiang Darso Mulai Berharap Cemas Sejauh Ini Proses Hukum Tak Kunjung Jelas Segera Mendapatkan Hasil. Foto Saat Pembongkaran Makam Almarhum Darso. Dokumentasi
Keluarga Mendiang Darso Mulai Berharap Cemas Sejauh Ini Proses Hukum Tak Kunjung Jelas Segera Mendapatkan Hasil. Foto Saat Pembongkaran Makam Almarhum Darso. Dokumentasi

Semarang - Kuasa Hukum dari keluarga mendiang Darso (43), warga Mijen yang meninggal setelah mengalami pengeroyokan anggota kepolisian Polresta Yogyakarta, terus menuntut kasus segera diselesaikan. 


Tuntutan permintaan dalam mewakili keluarga korban itu diungkapkan Antoni Yudha Timor, kuasa hukum korban. Menurut dia, kasus ini seharusnya sudah mendapatkan hasil jika proses terbuka. 

"Harusnya 'kan sudah diproses ada tersangkanya. Kalau belum, ya kita tentu khawatir ada permainan karena melibatkan anggota," kata Antoni, Sabtu (08/02). 

Bagi pihak keluarga Darso, meskipun kepolisian berjanji akan bersifat terbuka dan transparan, tetapi dengan tak cepatnya hasil diumumkan malah membuat kekhawatiran. Mereka khawatir jika ada penyimpangan penyelidikan dan penyidikan di luar proses sampai sekarang. 

"Ya intinya kami harapkan segera terungkap ada pelaku tersangka. Kita tidak bisa menuntut terlalu banyak karena sadar hukum tidak bisa diminta masyarakat biasa bila berhadapan dengan penegak hukum," jelas Antoni. 

Pihak keluarga Darso menyampaikan harapan secepatnya agar semoga ada kelanjutan proses hukum melalui kuasa hukum mereka. 

Keluarga korban berharap mereka dapat tenang dan tidak sekedar berharap kejelasan hukum yang dihadapi saat ini. Proses seluruhnya diserahkan ke Polda Jawa Tengah. Oleh karenanya keluarga mengharapkan segera ada hasil. 

"Sebisa mungkin, segera semoga kita bisa mendapatkan apa yang sejauh ini kita harapkan bersama kasus terungkap dan tersangka secepatnya diproses. Jika tidak begitu, kami khawatir jika semakin lama, akan berkembang lagi kasusnya. Sebagaimana penetapan (sebagai-red) tersangka didapatkan almarhum yang tentu tidak dapat kita terima. Semoga pengungkapan dijanjikan transparan benar-benar diperlihatkan pada proses pengungkapan sampai ada hasil," terang Antoni Kuasa Hukum Darso.