- Remaja Dibegal, Pelaku Tusuk dan Rampas Barang Korban
- Korupsi Di Lingkungan Pemkot Semarang Terbongkar KPK
- Pelaku Video Viral Bersimpuh Pada Orangtuanya
Baca Juga
Carut marut pengelolaan material hasil tambang di Bangka terus berlangsung. Pada Kamis (13/3) kalangan tambang di sana dihebohkan dengan langkah Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM).
Perusahaan yang dipimpin Kuncoro tersebut, kembali menjadi sorotan media setempat, setelah sebuah tongkang bermuatan ribuan ton material yang diduga sebagai pasir timah meninggalkan Dermaga Selindung.
Mengutip sejumlah media lokal pada Kamis (13 Maret 2025) itu melaporkan adanya indikasi bahwa PPMM mengirim material tambang yang bukan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
Meskipun perusahaan telah menjelaskan bahwa pengiriman tersebut legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dugaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada.
Reggy, perwakilan dari PT Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM), sebagaimana dikutip media www.babelfaktual.com menjelaskan bahwa muatan tersebut bukan pasir timah, melainkan zircon milik PPMM. Menurut Reggy menekankan bahwa pengiriman tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Ekskutif Center For Budget Analisis (CBA) meminta kepada aparat hukum seperti Kejaksaan Agung untuk turun tangan, dan segera memanggil pimpinan perusahaan PPMM.
"Panggil itu pemilik Perusahaan PPMM, bapak Kuncoro ke Kejaksaan Agung", ujar Uchok Sky ketika dimintai pendapat mengenai dugaan adanya kasus Pengiriman Zirkon Ilegal dari Dermaga Selindung Tersebut.
Lanjut Uchok Sky Masyarakat Bangka itu tahu bahwa perusahaan PPMM diduga mengirim zirkon yang bukan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang mereka.
Tetapi diduga bahwa Zirkon yang ada di tongkang milik Perusahaan PPMM tersebut berasal dari penambang - penambang Liar yang harus disidik oleh Kejaksaan Agung lantaran tidak sesuai aturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perilaku jelek PT PPMM, demikian hasil pendalaman yang dilakukan CBA, selalu berulang ulang dilakukan.
“Coba pada April 2023, perusahaan PPMM diduga mengirimkan zircon dengan kadar hanya 6%, jauh di bawah standar minimal 65% yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019,” ujarnya.
Padahal pada saat itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan pemeriksaan ke gudang milik PPMM di Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Namun, upaya pemeriksaan tersebut mengalami hambatan karena petugas keamanan PPMM tidak mengizinkan tim masuk tanpa izin dari direksi perusahaan.
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum PPMM saat itu, menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin operasi produksi yang sah.
Mengutip berbagai sumber, PPMM memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terbaru pada Februari 2025. Namun, meskipun izin tersebut baru diterbitkan, laporan menunjukkan bahwa pada Maret 2025, perusahaan telah memproduksi ribuan ton hasil tambang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap prosedur operasional yang ditetapkan. Mencermati hal itu Uchok Sky mengkritik keras.
“Hal itu memperlihatkan Negara dan Pemerintah kalah oleh hanya satu sebuah Perusahaan PPMM yang dipimpin oleh Kuncoro” pungkasnya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PPMM.
Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa praktik pertambangan di Indonesia berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sekedar informasi, zirkon adalah Zirkon adalah batu mineral yang berwarna-warni dan berkilauan, serta merupakan sumber logam zirkonium. Zirkon dapat digunakan sebagai perhiasan, bahan baku keramik, dan komponen elektronik.
Kegunaan zirkon sendiri bisa digunakan sebagai perhiasan, seperti liontin, bisa juga digunakan sebagai bahan baku keramik, kaca, refraktori, dan plastik dan bisa sebagai komponen elektronik. Serta digunakan dalam pembuatan selongsong pembangkit listrik tenaga nuklir.
- 27 Perusahaan Buka Lowongan di Jepara Job Fair 2025
- 1.000 Anak Yatim di Blora Terima Santunan dari PR Sukun
- Geruduk Pabrik Garmen di Desa Masaran, PP Banjarnegara Tuntut 5 Perkara