Harvey Moeis Menerima Hukuman Lebih Berat Pada Tingkat Pengadilan Tinggi

Harvey Moeis Dalam Ruang Sidang Pengadilan Tinggi, Kamis (13/02). CNBC News
Harvey Moeis Dalam Ruang Sidang Pengadilan Tinggi, Kamis (13/02). CNBC News

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan hukuman yang lebih berat kepada Harvey Moeis dibandingkan dengan keputusan Pengadilan Negeri sebelumnya pada Kamis (13/02). Vonis hukuman penjara  6,5 tahun justru berkembang menjadi 20 tahun.

Teguh Harianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, menegaskan bahwa perbuatan Harvey telah melukai hati rakyat, terutama karena terdakwa melakukan kejahatannya di saat masyarakat tengah berjuang menghadapi kesulitan ekonomi.

Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga lebih Rp300 triliun.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Mereka melakukan kejahatan ini saat kondisi ekonomi sedang sulit," ujar Hakim Teguh di sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim juga menilai, tindakan yang dilakukan Harvey juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Bahkan dalam putusan, tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman untuk suami aktris Sandra Dewi ini.

Selain vonis 20 tahun penjara, Harvey masih harus menerima denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan tambahan hukuman selama delapan bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Hukuman penjara yang dikenakan kepada Harvey masih ditambah dengan hukuman pidana pengganti senilai Rp420 miliar yang sebelumnya hanya sebesar Rp 210 miliar.

Aset yang dimiliki Harvey akan disita negara jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey tidak membayarnya. Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun dan telah mengajukan banding atas vonis awal Pengadilan Tipikor selama 6,5 tahun penjara karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Terdakwa Harvei selanjutnya harus bersiap menghadapi konsekuensi yang lebih besar atas perbuatannya sebagai tokoh sentral dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.

Salah satu peran pentingnya dalam kejahatan ini adalah menjadi penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama kerja sama penglogaman.

"Selain itu, terdakwa adalah koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim anggota tersebut. Pertimbangan hakim ini selaras dengan Memori Banding yang diajukan JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 mengabaikan peran utama Harvey Moeis sebagai pusat pusaran korupsi Timah ini. Dan hukuman penjara 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat menyakiti hati rakyat.

"Putusan majelis hakim perkara a quo (perkara yang sedang disidangkan) tidak mempertimbangkan peran terdakwa Harvey Moeis yang sangat sentral dalam perkara tindak pidana korupsi a quo yaitu sebagai salah satu inisiator, mediator, dan fasilitator kerja sama antara PT Timah dengan kelima perusahaan tambang pemilik smelter," kata hakim yang membacakan Memori Banding Jaksa.