- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Konsolidasi TMI, Ketua DPC Banjarnegara Sebut Indonesia Terang
- Hadiri Hari Jadi Banjarnegara, Wabup Purbalingga Lesehan Makan Nasi Tenong
Baca Juga
Puluhan massa dari Majelis Pengurus Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Banjarnegara, gelar audiensi ke Pabrik Garmen dari PT. Purnama Asih Surya Indonesia (PASI) di Desa Masaran Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Kamis (6/3).
Dalam audiensi tersebut, MPC Pemuda Pancasila (PP) melakukan lima tuntutan yang meliputi ketidak sesuain gaji pekerja di bawah Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), pembayaran upah kerja lemburan, tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan, perkataan kasar terhadap karyawan dan pembayaran THR yang tidak merata.
Surat tuntutan yang disampaikan kepada manajemen PT. PASI tersebut, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Sementara menurut Wakil Komandan Koti (Wadankoti) MPC PP Banjarnegara, Awal Riyono, secara tegas menyatakan bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan mengarahkan massa lebih banyak, sebagai tindak lanjut dari aksi protes ini.
"Hasil audiensi dengan pihak perusahaan barusan belum mencapai mufakat, jadi sifatnya baru penyampaian terkait aduan dari karyawan yang diduga tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya," ungkap Awal kepada wartawan.
Untuk langkah selanjutnya, kami akan terus melakukan monitoring, bilamana tuntutan yang sudah disampaikan tidak direalisasikan dengan benar, MPC PP Kabupaten Banjarnegara bakal mendatangkan massa lebih banyak lagi," pungkasnya.
Kepada wartawan, Agung selaku Human Resource Development (HRD) PT. PASI menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerapkan UMK bagi para pekerjaanya sesuai dengan peraturan yang ada.
"Per Januari 2025 kemarin, pihak perusahaan sudah menerapkan gaji sesuai dengan UMK di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475," kata Agung di ruangnya.
Selain itu, Agung mengakui jika pihak perusahaanya telah mendapatkan teguran terkait BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemarin kami memang mendapatkan teguran dari BPJS Naker, terkait masalah penambahan kepersertaan. Namun demikian, perusahaan telah menindaklanjuti dengan menambah dua program yang masing-masing mencakup 50 karyawan, untuk jaminan tenaga kerja dan jaminan kematian," tambahnya.
Lebih jelas Agung menyampaikan, "Untuk operasional waktu kerja di perusahaan kami 8 jam (waktu normal-red) dan satu minggu bekerja hanya 5 hari.
Sementara, saat ditanya terkait adanya dugaan lemburan kerja yang tidak dibayarkan, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Jika perusahaan kami tidak membayar upah lembur secara aturan, besar kemungkinan perusahaan ini malah susut tenaga kerja. Namun perlu diketahui, satu tahun lebih saya bekerja di sini sudah ada penambahan karyawan hampir 200 orang," ucap tegas Agung.
Untuk diketahui kata Agung, jumlah karyawan di perusahaanya dia bekerja, saat ini sudah menampung tenaga kerja kurang lebih sebanyak 800 orang.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Anas Hidayat, SE mengapresiasi kepada Pemuda Pancasila yang sudah berkenan membantu masyarakat.
"Barusan teman-teman dari PP menyampaikan, bahwasanya mereka sedang memperjuangkan hak-hak para buruh yang bekerja di Pabrik Garmen. Namun demikian saya berpesan, untuk tetap menjadi tuan rumah yang baik terhadap para investor di Banjarnegara," ujar Anas.
Perjuangan yang mereka lakukan saya apresiasi, tetapi jangan sampai menimbulkan miskomunikasi dengan pihak perusahaan. Untuk itu kami berharap kepada teman-teman PP, sampaikan aspirasi dengan cara yang bijaksana dan sesuai dengan keinginan dari para buruh," ungkap Anas secara bijak.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, TNI Polri mengawal ketat jalanya audiensi yang dilakukan oleh MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banjarnegara dengan pihak perusahaan PT PASI.
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Tepis Isu Ormas Minta THR, Pemuda Pancasila Lebaksiu Pilih Berbagi di Bulan Suci Ramadan
- Gara gara Zirkon Ilegal, CBA Minta Kejagung Panggil PT Putra Prima Mineral Mandiri!