Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke di Kendal Diamankan Polisi

Pemilik rumah karaoke di komplek lokalisasi Alas Karet atau Alaska Kecamatan Patean Kendal ditangkap jajaran SatReskrim Polres Kendal.


Tersangka Minah (29), warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang ditangkap karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu (PL) di rumah karaoke yang dikelolanya. 

"Tersangka M kami tangkap di rumah karaoke yang dikelolanya di lokalisasi Alaska Patean. Tersangka ditangkap karena telah memperkerjakan anak dibawah umur untuk dijadik PL," kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan saat ekspose kasus di Mapolres Kendal, Senin(11/10). 

Minah merupakan pengelola di salah satu tempat karaoke komplek Alaska Patean. 

Terungkapnya kasus tersebut adanya laporan dari masyarakat bahwa ada eksploitasi anak di bawah rumah. 

"Terungkapnya kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat yang kami terima bahwa ada eksploitasi anak dibawah umur di tempat karaoke. Dari situ kami lakukan penyelidikan," jelasnya. 

Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi, didapatkan anak-anak itu sedang melayani tamu yang sedang karaoke.  

Dari penggrebekan tersebut polisi mengamankan anak-anak yang sedang bekerja dan 1 botol minuman anggur merah dan 4 buah gelas serta uang yang diduga merupakan hasil keuntungan dari eksploitasi anak tersebut dengan jumlah Rp 350.000.

"Saat penggrebekan kami temukan anak-anak dibawah umur yang sedang menemani tamu. Dari dalam kamar karaoke tersebut kami amankan 1 botol minuman anggur merah dan 4 buah gelas serta uang yang diduga merupakan hasil keuntungan dari eksploitasi anak tersebut dengan jumlah Rp350.000," terangnya.

Kasat berpesan agar orangtua yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi. 

Pasalnya, korban ekspolitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan.

"Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu dan melayani laki-laki hidung belang," tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka Minah, wanita yang penuh dengan tato ini mengaku, awalnya didatangi empat anak dibawah umur yakni inisial RDM umur 16 tahun, RT 17 tahun, PS 15 tahun dan AU umur 16 tahun berasal dari daerah Wonosobo.  

Anak-anak itu ingin bekerja di tempat rumah karaoke milik tersangka, dan sudah mengetahui tugas yang dikerjakan.

"Mereka datang sendiri dan ingin kerja di rumah karaoke saya," katanya.

Dari setiap tamu yang ditemani anak asuhnya yang masih dibawa umur, M mendapatkan fee Rp50.000/ jam.

"Saya dapat fee dari anak-anak Rp 50 ribu baik itu nemani karaokean atau ngamar. Kalau soal tarifnya saya ngga tahu," jelasnya.

M sebetulnya sadar yang dipekerjakan adalah anak dibawah umur dan bisa dijerat dengan pidana. 

"Saya tahu kalau memperkerjakan anak dibawah umur itu melanggar hukum tapi gimana lagi mereka minta pekerjaan," ungkapnya. 

Tersangka menambahkan jika anak-anak tersebut bekerja ditempat karaokean miliknya sudah dua bulan terakhir. 

"Mereka sudah bekerja ditempat saya jadi PL sudah dua bulan ini. Mereka juga ngga saya kekang untuk terima tamu," tambahnya.

Pasal yang dikenakan kepada pemilik rumah karaoke tersebut adalah 76 I Jo Pasal 88 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.