Olah TKP Rumah Tersangka Kasus Tindak Pornografi Terhadap Anak-Anak


Jepara - Pengeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah tersangka kasus tindak pidana pornografi serta Konferensi Pers oleh Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah dilaksanakan pada Rabu (30/04) yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa telah terjadi Kasus Tindak Pidana yang melanggar Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh salah satu warga masyarakat Kabupaten Jepara. Identitas tersangka adalah Safiq bin Zainal Abidin seorang wiraswasta, dengan pendidikan terakhir SMA.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombespol Dwi Subagio menambahkan bahwa dari Olah TKP yang dilakukan oleh Inavis Polda Jateng telah ditemukan tambahan barang bukti yaitu , kartu perdana, alat kontrasepsi, 4 (empat) buah telpon seluler, baju, celana dan celana dalam, serta topi milik tersangka.

"Hasil pengembangan kasus bahwa saat ini terdapat penambahan jumlah korban yang semula 21 orang sekarang menjadi 31 orang, dan kemungkinan korban bisa bertambah," tandas Kombes Pol Dwi Subagio.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini karena korban kebanyakan merupakan anak-anak di bawah umur. Paling dewasa usia 14 tahun dan paling muda usia 12 tahun," tambahnya lagi.

"Korban ada yang berasal dari Jatim dan beberapa Kabupaten di Jateng, Korban yang paling banyak berasal dari Kabupaten Jepara," ujarnya. Tersangka memulai aksinya sejak bulan September 2024 tahun lalu.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 9 jo Pasal 11 jo Pasal 35 jo Pasal 37  atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi atau pasal 76 l jo pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 27 B ayat (1) huruf a jo Pasal 45 ayat (8) huruf a UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke dua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Modus Operandi tersangka adalah berkenalan dengan korban kemudian merayu korban untuk mengirim foto/video tanpa busana, setelah mendapatkan foto/video, tersangka meminta korban untuk mengirim foto/video tanpa busana lagi. Apabila korban tidak mau mengirim foto/video tanpa busana, maka tersangka mengancam korban akan menyebarkan luaskan foto/video Korban ke media sosial.

Mengomentari hal ini, Kasi Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto berpesan kepada orang tua agar selalu mengkontrol dan mengawasi anaknya khususnya perempuan dalam menggunakan media sosial.

Polisi yang hadir adalah selain Kabid Humas Polda Jateng Kombes Poll Artanto beserta anggotanya adalah Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmi Tamaela, Kanit Jatanras Kompol Johan Andika beserta anggota, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan beserta anggota, Kapolsek Kalinyamatan Iptu Suyatmoko beserta anggota, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna beserta anggota, Petinggi dan Perangkat Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, serta para awak media.