Terduga Seorang Sekdes Korupsi Dana Hibah, Kejari Rembang Menahan Dua Warga Sarang

Dua Tersangka ZNR Dan TJD Digiring Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Ke Dalam Sel Tahanan. Yon Daryono/RMOLJawaTengah
Dua Tersangka ZNR Dan TJD Digiring Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Ke Dalam Sel Tahanan. Yon Daryono/RMOLJawaTengah

Rembang - Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang termasuk pemeriksaan terhadap sekitar 50 orang saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Rabu (30/4), menahan dua warga Desa Banowan, Kecamatan Sarang.

Kedua terduga adalah seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Banowan, berinisial ZNR dan TJD. Mereka diperiksa atas dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Rp600.000.000  tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, dalam siaran pers yang diterima RMOLJateng menyebutkan, dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti kuat untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.

"Tersangka ZNR berperan dalam pembuatan semua dokumen administrasi fiktif. Mulai surat keputusan pembentukan kelompok ternak, proposal permohonan bantuan hibah pengadaan ayam petelur dan pertanggungjawaban dana bantuan, semuanya fiktif," terang Yusni dalam keterangan tertulis yang diterima RMOLJateng.

Sedangkan TJD berperan mengambil alih dana bantuan tersebut dari kelompok tani tanpa melibatkan anggota kelompok dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan.

"Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp600.000.000," terang Yusni.

Penyimpangan ini terungkap melalui proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Rembang. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Kelas IIb Rembang selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZNR dan TJD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Inodnesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar," pungkas Yusni Febriansyah Efendi.