- Langgar PPKM, 5 Kafe dan Pujasera Simpang Lima Disegel Satpol PP Kota Semarang
- Jadi Sales Pil Koplo untuk Menutup Kebutuhan Ekonomi
- KSAD Jendral Dudung Beri Penghargaan Pada Tim Gabungan
Baca Juga
Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purworejo. Keduanya melancarkan aksinya menggunakan modus lowongan kerja palsu untuk menjerat korban.
Kedua tersangka, berinisial “DS” (29) pria asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan “AES,” (42) seorang pria warga Desa Brengkol, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, melalui Kasat Reskrim AKP. Catur Agus Y.P., menjelaskan tersangka DS dan AES bekerja sama dengan memasang iklan lowongan kerja di Facebook.
“Setelah mendapatkan respon dari korban, mereka meminta korban untuk mengirimkan data identitas sebagai syarat administrasi. DS kemudian mengatur pertemuan dengan korban di lokasi yang telah ditentukan, salah satunya di Warung Makan “Bu Asih,” Jl. Letjen S. Parman Nomor 5, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo” tambah Kasat Reskrim Kamis (30/1/2025) pagi.
Kasat Reskrim menambahkan, pada pertemuan tersebut, DS berpura-pura meminjam sepeda motor beserta STNK dari korban dengan alasan tertentu. Setelah kendaraan diberikan, DS langsung melarikan diri dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Tersangka AES berperan sebagai penyedia sarana, yaitu sepeda motor, untuk mengantar dan menjemput DS dalam menjalankan aksinya.
Kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Taidul Alfa (23), warga Dusun Jogahan, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, menjadi salah satu korban dari aksi tersangka. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk memberikan efek jera, penyidik menggunakan metode splitsing agar proses hukum berjalan secara maksimal.
Kedua pelaku di tangkap pada tanggal 19 Oktober 2025 dan saat ini keduanya ditahan di Rutan kelas 2 B Purworejo.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, khususnya iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya. “Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
- Modus Urus Balik Nama, Dua Warga Pemalang Terancam Penjara Empat Tahun
- Warga Karanganyar Terjerat Kasus Korupsi Rp269,5 Juta
- Gegara CCTV, Dua Maling Motor Dibui Polisi