Jadi Sales Pil Koplo untuk Menutup Kebutuhan Ekonomi

Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil membekuk pengedar pil koplo dari berbagai jenis diwilayah Tembalang dalam tiga bulan terkahir ini. Dalam menjalankan aksinya ia melakukan penjualan dengan cara langsung menyasar ke konsumenya.


Kapolsek Tembalang, Kompol R. Arsadi mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Agung Wiyarno(26) warga Kp. Ngemplak Tandang, Tembalang, Kota Semarang. 

Ia datangkap dalam sebuah penggerebegan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Endro Soegijarto di rumahnya pada Kamis (23/9/21).

"Kali pertama kita mengamankan Kiki yang menurut informasi baru saja membeli obat koplo. Sehingga dilakukan penggeledahan didapati sedang menggenggam satu kantong plastik klip kecil berisi 10 butir tablet obat warna putih berlogo “Y”. Setelah diinterogasi, ternyata mendapatkan obat dengan cara membeli dari tersangka Agung Wiyarno,” kata Kompol Arsadi saat rilis kasus di mapolsek Tembalang, Selasa (28/9/21)

Kompol Arsadi menyebut, setelah itu Kiki diminta menunjukkan keberadaan tersangka, dan didapati saat itu  sedang berada di rumah bersama dengan temannya Riris, selanjutnya dilakukan introgasi dan dilakukan penggeledahan.

"Ternyata ditemukan barang bukti obat keras dan psikotropika tersebut diatas yang tersimpan di dalam karung beras yang berada di samping rumah. Atas pengakuan tersebut kemudian tersangka dan temannya diamankan ke Polsek Tembalang untuk dilakukan penyidikan," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika. 

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.5 Milyar dan pasal 62 Undang-undang RI no.5 tahun 1997 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1 milyar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 334 butir tablet obat warna putih berlogo “Y” serta 400  butir tablet obat warna kuning berlogo “DMP”. 25 butir tablet obat Alprazolam, tiga buah kantong plastik kresek masing-masing warna merah, hijau, hitam.

Dihadapan petugas Agung Wiyarno mengaku baru kali pertama menjual obat terlarang ini dan rencananya hasilnya untuk keperlian ekonomi. 

“Baru kali pertama ini menjual obat terlarang tetapi sudah tertangkap,” pungkasnya.