Langgar PPKM, 5 Kafe dan Pujasera Simpang Lima Disegel Satpol PP Kota Semarang

Peningkatan Level PPKM di Kota Semarang membuat Satgas Covid-19 gencar menggelar razia. Khususnya jam operasional dan aplikasi PeduliLindungi.


Dalam razia petugas gabungan Satpol PP Kota Semarang yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Fajar Purwoto terpaksa menyegel 5 kafe dan Pujasera Simpang Lima karena buka hingga dinihari.

Lima Kafe yang disegel diantaranya Kafe di dekat Sungai Banjir Kanal Barat, Kafe di Sampangan, Kafe di Papandayan, Kafe di Gajahmungkur.

Penyegelan secara simbolis ditandai dengan pemasangan pita larangan melintas dan stiker pemberitahuan segel

Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran keenamnya melanggar batas waktu operasional di Masa PPKM Level 3.

"Tadi kita datang sekitar jam 00.00, tapi ternyata masih buka. Akhirnya kita segel. Ini jelas melanggar batas waktu. Batas waktu operasional kan jam 22.00 wib," kata Fajar, Minggu (27/2/2022) dinihari.

Penindakan tegas ini kata dia, mengingat kasus covid-19 varian omicron meningkat. Sehingga perlu tindakan tegas terhadap tempat usaha yang melanggar aturan.

"Saya minta semua pelaku usaha taati intruksi Wali Kota Semarang yang baru. Pelajari, sehingga jadi tahu. Kalau melanggar gini kan jelas melecehkan aturan instruksi wali kota," jelasnya.

Tertibkan PKL

Selain kafe dan pujasera, Satpol PP Kota Semarang juga menetibkan sedikitnya 25 PKL di kawasan Jalan Sampangan, Gajahmungkur.

Penindakan tegas yakni berupa pembongkaran tenda lapak, penyitaan partisi dagang seperti meja, kursi, gas elpiji dan lain lain. Para pedagang pun nampak kaget dengan kedatangan petugas yang dibantu aparat gabungan.

Ia menyayangkan sikap para PKL yang terkesan abai aturan. Sebab menurutnya, aturan terbaru PPKM level 3 sudah disosialisasikan dan masuk dalam pemberitaan berbagai media massa.

Ia menegaskan razia penindakan terhadap PKL akan terus digelar untuk mencegah penularan covid-19.