Satpol PP Kota Semarang akan bertindak tegas dengan terpasangnya baliho-baliho yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Diminta Tidak Menarik Retribusi PKL Tanpa Izin
Baca Juga
Dalam sepekan ini Satpol PP rutin melakukan yustisi atas baliho dan umbul-umbul partai politik (parpol) yang bergambar bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinilai tidak sesuai dengan Perda.
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan tidak akan ada toleransi atas pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan tersebut.
"Saya tidak akan mentoleransi pemasangan baliho kampanye dari partai manapun yang merusak wajah kota. Apalagi pemasangan baliho itu tidak sesuai Perda," kata Fajar, Selasa (1/8).
Meski demikian, pihaknya tetap menghargai usaha bacaleg untuk memperoleh suara. Pihaknya hanya meminta agar bacaleg maupun parpol yang akan memasang baliho bisa berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
"Saya menghargai para Caleg yang berkontestasi di Pemilu 2024. Tapi tolong untuk pemasangan baliho berkoordinasi dengan kami atau Kesbangpol Kota Semarang," ungkapnya.
Ia mengakui jika acap kali mendapatkan aduan dari masyarakat terkait dengan pemasangan baliho yang berantakan dan tidak sesuai aturan.
"Jujur saja kami sering mendapat aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan baliho caleg yang terpasang semrawut itu. Warga merasa baliho itu merusak keindahan dan kebersihan,” tuturnya.
Ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terkait dengan pelayanan dan perizinan pemasangan baliho bacaleg.
"Ya kami menunggu informasi dari Bawaslu terkait dengan regulasi pemasangan baliho untuk kampanye ya. Jadi nanti kami tentukan titik-titik yang boleh dipasang," pungkasnya.
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Diminta Tidak Menarik Retribusi PKL Tanpa Izin