Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang menegaskan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk tidak menarik pungutan retribusi pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin.
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Dinas Perdagangan Bakal Evaluasi Ukuran Lapak Shopping Center Johar
- Dinas Perdagangan Tarik Retribusi 14 Pasar Minggu Pagi
Baca Juga
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sedang mengejar target pemenuhan pendapatan asli daerah (PAD). "Kami prediksi kalau kondisi masih seperti ini terus (diambil alih LPMK) maka hingga akhir tahun pendapatan hanya mampu pada angka 65 persen," kata Fajar, Kamis (6/7).
Dia menyebutkan, pada tahun 2023 target PAD Disdag sebesar Rp68 Miliar. Namun hingga bulan Juni ini baru tercapai Rp27,44 Miliar.
Dari PKL terdata Dinas Perdagangan justru banyak ditarik retribusi oleh LPMK. Hal ini yang membuat juru pungut Disdag tidak bisa menarik retribusi bahkan dihalang-halangi oleh LPMK.
"Kami minta LPMK, RW untuk komunikasi dengan Dinas Perdagangan sehingga tidak ada yang boleh seenaknya sendiri narik untuk kas. Kewenangan retribusi ada di Disdag jadi tidak bisa atas nama LPMK atau RW," tuturnya.
Pihaknya meminta kepada para lurah untuk memberikan teguran kepada RW maupun LPMK menarik pungutan kepada para PKL. Fajar mengatakan akan menyurati para lurah untuk bisa memberikan teguran kepada LPMK.
"Hampir semua wilayah di Kota Semarang ada yang ditarik retribusi oleh LPMK dan RW dan selalu membawa nama kelurahan," pungkasnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial