Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang berhasil mengambil alih penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) semula dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) atau RW wilayah setempat.


Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, meminta LPMK melakukan koordinasi untuk penarikan retribusi. 

"Harapannya PAD Dinas Perdagangan Rp68 Miliar bisa mendekati capaian," kata Fajar, Senin (17/7).

Pihaknya juga meminta kepada juru pungut retribusi Disdag bisa tegas dan segera melaporkan jika LPMK masih menarik retribusi.

Fajar mengatakan, saat ini ada sekitar tujuh LPMK di bawah kendali Disdag. Pihaknya juga tengah mendata PKL masuk dalam SK Wali Kota agar retribusi bisa masuk dan menambah PAD. Dalam SK Wali Kota tahap pertama sudah ada 9.000 PK terdata, maka untuk SK tahap kedua akan menetapkan 10.000 PKL.

Fajar menyampaikan untuk pasar pagi di Kota Semarang berjumlah 14 titik sudah mulai ditarik retribusinya oleh Dinas Perdagangan.