Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang berhasil mengambil alih penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) semula dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) atau RW wilayah setempat.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Diminta Tidak Menarik Retribusi PKL Tanpa Izin
- Dinas Perdagangan Bakal Evaluasi Ukuran Lapak Shopping Center Johar
- Dinas Perdagangan Tarik Retribusi 14 Pasar Minggu Pagi
Baca Juga
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, meminta LPMK melakukan koordinasi untuk penarikan retribusi.
"Harapannya PAD Dinas Perdagangan Rp68 Miliar bisa mendekati capaian," kata Fajar, Senin (17/7).
Pihaknya juga meminta kepada juru pungut retribusi Disdag bisa tegas dan segera melaporkan jika LPMK masih menarik retribusi.
Fajar mengatakan, saat ini ada sekitar tujuh LPMK di bawah kendali Disdag. Pihaknya juga tengah mendata PKL masuk dalam SK Wali Kota agar retribusi bisa masuk dan menambah PAD. Dalam SK Wali Kota tahap pertama sudah ada 9.000 PK terdata, maka untuk SK tahap kedua akan menetapkan 10.000 PKL.
Fajar menyampaikan untuk pasar pagi di Kota Semarang berjumlah 14 titik sudah mulai ditarik retribusinya oleh Dinas Perdagangan.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Diminta Tidak Menarik Retribusi PKL Tanpa Izin