Dua Kurir Narkoba Ditangkap Bersama Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua kurir narkoba yang beraksi di wilayah Solo Raya.


Kedua pria sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IA dan SK alias Keling. 

Dari penangkapan ini, kepolisian mengamankan ratusan gram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. SK ditangkap petugas pada bulan Juli 2023 di wilayah Serengan, Kota Surakarta saat transaksi sabu-sabu seberat 67 gram. 

Tersangka SK mengaku mendapatkan upah berupa barang, setiap melakukan transaksi narkoba.

"Langsung kasih uang upah. Saya pemakai juga ya efeknya nggak ngantuk. Pakai sudah lama," ujar tersangka SK saat rilis kasus di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (17/7). 

Sementata itu, tersangka kedua IA diamankan Desa Gentan, Sukoharjo pada 10 Juli 2023. Saat penangkapan, kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 226 gram dan pil ekstasi sebanyak 3000 butir. 

Tak hanya sebagai pengedar, para tersangka yang ditangkap juga merangkap sebagai pemakai. "Iya saya pakai ekstasi sejak 2021, efeknya kerja tidak ada capeknya. Baru pertama kali, sekali edar dapat Rp1 juta," kata IA.

Pengakuannya, mengedarkan barang haram tersebut dari tetangganya yang berinisial S. Orang berinisial S sendiri merupakan residivis kasus pembunuhan. 

"Tidak hanya dapat upah berupa uang, tapi juga dapat gratis barang (narkoba). Kalau uang hasil narkoba buat kebutuhan sehari-hari seperti beli bensin sama rokok," terangnya. 

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Lutfi Martadian menerangkan, modus transaksi dua tersangka yakni sistem cek pos. Caranya pembeli pesan, transfer, lalu barang ditaruh di suatu titik, nanti pembeli ambil.

"Dua lokasi tadi ada kemungkinan masih ada satu sindikat. Masih kita kembangkan sehingga tak bisa disampaikan secara detail," paparnya.

Pihaknya masih menelusuri dua barang yang didapatkan dari dua tersangka tersebut. Dari tersangka IA, polisi masih mencari pelaku lain berinisial S sebab dari dialah IA mendapatkan 500 gram sabu. 

"Sudah laku separuhnya. Barang tersebut akan diedarkan Solo Raya dan wilayah Jawa Tengah lainnya," bebernya. 

Sedangkan dari tersangka kedua SK, polisi masih memburu tersangka E yang masih buron. E ternyata sudah beberapa kali mendistribusikan sabu-sabu ke SK dengan total 317 gram.

"Barang haram tersebut berasal dari luar Jawa Tengah," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.

"Sari dua kasus tersebut asumsi kita berhasil menyelamatkan 4.400 jiwa," pungkas Diresnarkoba.