Satpol PP Kota Semarang menindak pekerja seks komersial (PSK) karena semakin menjamur.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Nekat Berdagang di Kawasan Wisata, Satpol PP Tertibkan Puluhan PKL Simpang Lima
- Satpol PP Kota Semarang Segel Tiga Minimarket Tak Miliki Izin Lengkap
Baca Juga
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengakui, penertiban empat PSK dilakukan di daerah Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tanjung pada Selasa (11/7).
"Kita menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka resah dengan menjamurnya PSK jalanan," kata Fajar.
Dia melanjutkan, setelah dimintai keterangan, mereka akan dibawa ke panti rehabilitasi sosial di Kota Solo. Mereka akan dibina tentang bahayanya menjadi PSK dan dilatih keterampilan diri untuk membuka usaha.
Sementara, dalam pendataan petugas, dua PSK warga Kota Semarang dan dua lainnya warga Grobogan.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Diminta Tidak Menarik Retribusi PKL Tanpa Izin