Satpol PP Kota Semarang Segel Tiga Minimarket Tak Miliki Izin Lengkap

Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang melakukan penertiban terhadap toko modern tidak memiliki izin lengkap. 


Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran ada aduan dari warga setempat.

"Jadi banyak masyarakat yang melapor dugaan minimarket tak berizin. Lalu kita cek Alfamart dan Indomaret. Yang sudah ada hasilnya Alfamart. Yang Indomaret belum ada datanya," kata Fajar, Senin (17/4).

Fajar mengaku, dari hasil pengecekan ada 42 toko modern yakni Alfamart di Kota Semarang tidak memiliki izin lengkap. Meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB), Keterangan Rencana Kota (KRK) dan SPPL. 

Satpol PP, lanjutnya, akan menyegel toko modern tersebut secara bertahap. Satpol PP menyegel Alfamart di Jalan Pusponjolo Barat, Jalan WR Supratman dan Jalan Hanoman di Kecamatan Semarang Barat pada Senin (17/4).

"Pemkot Semarang masih butuh banyak pendapatan asli daerah (PAD). Ini kalau endak berizin, berdampak pada PAD," ucapnya. 

Fajar memerintahkan, kepada pengelola Alfamart untuk memberikan klarifikasi dan bila dalam waktu tujuh hari tidak ada klarifikasi maka pihaknya akan siap menjatuhkan sanksi berat.

"Saya tunggu 7 hari x 24 Jam. Kalau tidak segera menghadap, semua Alfamart saya segel. Dan bila tidak segera lengkapi izin dan nekat berjualan, bangunan bisa dirobohkan," ungkap Fajar yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perdagangan.