Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang secara resmi menarik retribusi pedagang pasar Minggu pagi di 14 titik kota ini.
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Diminta Tidak Menarik Retribusi PKL Tanpa Izin
- Dinas Perdagangan Bakal Evaluasi Ukuran Lapak Shopping Center Johar
Baca Juga
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penarikan retribusi pasar Minggu pagi tersebut sudah diperkuat melalui surat keputusan (SK) Wali Kota Semarang.
"Tahun ini ada kenaikan target PAD yakni sebesar Rp68 Miliar makanya kita terus genjot, termasuk menarik retribusi pasar Minggu pagi," kata Fajar, Senin (19/6).
Dia menyebut, 13 pasar diantara sudah terbentuk paguyuban sementara satu pasar Minggu pagi baru saja memulai aktivitas pada Minggu (18/6) di Kecamatan Ngaliyan. Retribusi ditarik untuk satu pedagang yakni Rp500 per meter, misalnya seorang pedagang memiliki lapak enam meter persegi maka pembayaran retribusi senilai Rp3.000.
Ia menerangkan, saat ini sudah ada SK Wali Kota terkait dengan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya hanya mencatat 3.500 PKL menjadi 9.000 PKL yang bisa ditarik retribusi.
"Ini masih dirasa kurang, nanti akan ada SK Wali Kota tahap kedua sehingga akan bisa mengakomodir semua PKL yang belum terdata di Dinas dan harapannya target PAD terpenuhi," bebernya.
Fajar mempersilakan kepada masing-masing kecamatan maupun kelurahan jika warga ingin membentuk Pasar Minggu pagi. Pasalnya, semakin banyak pasar Minggu pagi berdiri secara resmi maka PAD akan meningkat melalui pembayaran retribusi dan perekonomian UMKM bisa terangkat pasca pandmei Covid-19.
"Kami akan koordinasi dengan kelurahan agar bisa menambah titik PKL. Namun untuk penagih retribusi tetap dari dinas, jika di luar dinas maka itu ilegal. Kami juga tidak akan membuat kajian PKL di jalan protokol seperti Jalan Pemuda, Ahmad Yani, Pandaran kecuali penjual oleh-oleh karena itu merupakan satu kesatuan kawasan wisata oleh-oleh," bebernya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial