Segera Disidang, Aipda R Tersangka Penembakan Gamma Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Semarang

Tersangka Aipda R Polisi Penembak Gamma (17) Pelajar SMK Di Semarang, Kamis (6/3) Menjalani Pemeriksaan Tertutup Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Dan Langsung Dipindahkan Ke Rutan Kelas 1 Semarang Untuk Menunggu Persidangan. Istimewa
Tersangka Aipda R Polisi Penembak Gamma (17) Pelajar SMK Di Semarang, Kamis (6/3) Menjalani Pemeriksaan Tertutup Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Dan Langsung Dipindahkan Ke Rutan Kelas 1 Semarang Untuk Menunggu Persidangan. Istimewa

Semarang - Anggota kepolisian Aipda R, polisi pelaku penembakan Gamma (17) pelajar SMKN 4 Semarang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (06/03). Setelah ada keputusan ini, untuk sementara tersangka ditahan sambil menunggu persidangan.


Pada proses penanganan tahapan di Kejaksaan, Tersangka R sempat diperiksa di ruang pemeriksaan. Kedatangan tersangka pelaku penembakan pelajar di Semarang ini tampak dikawal ketat petugas kejaksaan dan kepolisian.

Sudah ada hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Tersangka R akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang sampai ada persidangan. Berkas perkara telah dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang. Selanjutnya, akan menunggu proses persidangan dilakukan.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menjelaskan sudah menerima perkara kasus penembakan pelajar. Tersangka akan segera dipersidangkan sesudah berkas penanganan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang. 

"Berdasarkan alasan yang subjektif dan objektif kita lakukan penanganan tahapan rutan. Tersangka di tahan di Rutan Kelas 1 Semarang dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk menjalani persidangan," kata Candra. 

Berkas perkara tersangka diterima Kejari Kota Semarang tersebut meliputi barang bukti senjata api, proyektil, termasuk kendaraan milik Tersangka R.