Puluhan warga mewakili keluarga korban dugaan pencabulan Grobogan membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Purwodadi Grobogan. Mereka menuntut agar terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
- BKPPD Grobogan Berikan Sanksi Tegas Guru Cabul
- Awas Penjahat Kelamin Berkeliaran Di Sekitar Anak Kita!
- Kasus Pencabulan Anak Angkat Hingga Hamil di Grobogan 5 kali Disidangkan
Baca Juga
Mereka tak terima, pelaku dibebaskan begitu saja melalui upaya pengajuan pra peradilan. Dalam bentangan spanduk bertuliskan berbagai dukungan terhadap pihak pengadilan agar bertindak sesuai norma hukum yang berlaku.
Beberapa kalimat yang tertulis di spanduk diantaranya, "Jangan Bela Pecabul", "Info keadilan pak Hakim", "Stop cabul", "Tegakkan keadilan selamatkan masa depan, dan "Lindungi anak kami, lindungi anak negeri.
Warsito, (45) pria yang mengaku perwakilan keluarga korban mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku harus mendapatkan ganjaran setimpal dari pihak pengadilan.
Ia bersama warga lainnya tak menginginkan pelaku dibebaskan begitu saja, setelah melakukan tindakan amoral terhadap anak di bawah umur.
"Kami berangkat bersama dalam satu bus sebanyak 25 orang, kemudian warga lainnya ada yang menggunakan sepeda motor. Ada lima motor," terang Warsito, Senin (23/12) siang.
Dugaan kasus pencabulan yang menimpa anak kelas satu sekolah dasar di Kecamatan Gabus Grobogan terjadi awal Oktober lalu.
Akibat aksi bejat tersebut, bocah berusia tujuh tahun itu mengalami luka dan pendarahan pada alat vitalnya.
Menurut keterangan dari orang tua korban, putrinya mengeluhkan sakit pada kemaluanya sejak Sabtu, (5/10) lalu. Terutama saat buang air kecil.
"Mungkin karena ketakutan, hari Senin dan Selasanya dia tidak mau berangkat sekolah," terangnya.
Karena tak menaruh kecurigaan, Rabu paginya orang tua korban memaksa putrinya untuk berangkat sekolah. Namun, alangkah terkejut, saat mendapati celana dalam putrinya terdapat bercak darah.
Curiga dengan noda darah, orang tua korban pun membujuk putrinya untuk menceritakan kejadian sebenarnya.
Setelah berhasil membujuk, korban pun mengakui telah dicabuli gurunya, hingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Gabus AKP Candra Bayu Septi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Masih kita dalami untuk saksi-saksi. Sudah kita mintakan visume, namun hasilnya belum keluar," ungkapnya, Jumat (11/10) lalu.
- LPG Langka, Polda Jateng Waspada Penyalahgunaan Di Seluruh Kabupaten Dan Kota
- KAI Belum Perbaiki Lagi Jalur Rel Jakarta Surabaya Di Gubug
- Jalur Jakarta-Surabaya Selesai Perbaikan, Tapi KAI Terapkan Kembali Pengalihan Rute