Awas Penjahat Kelamin Berkeliaran Di Sekitar Anak Kita!

Tukang Cuci Mobil Ditangkap Polrestabes Semarang, Cabuli Dua Gadis SMP
Pelaku Pelecehan Seksual Dua Gadis SMP Di Kota Semarang Berhasil Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang. Dokumentasi
Pelaku Pelecehan Seksual Dua Gadis SMP Di Kota Semarang Berhasil Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang. Dokumentasi

Seorang pelaku pelecehan seksual berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang, tersangkanya adalah tukang cuci mobil di Wonolopo, Mijen. Pelaku AL (22), melampiaskan nafsu bejatnya terhadap dua korban berbeda. Namun, kedua korban itu sama-sama masih pelajar SMP. 


Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, dua kali tindak pelecehan seksual dilakukan pelaku di dua lokasi berbeda, korbannya dua pelajar SMP. Aksi pelaku itu atas pengakuan tersangka sendiri, melakukan perbuatannya didasari nafsu suka dengan model-model anak-anak gadis. 

"Dua kali pelaku melakukan aksi bejatnya, korban pertama HY (13) siswi SMP yang ditemui pelaku saat pulang sekolah. Kemudian korban kedua adalah CE (14). Kejadiannya di Wonolopo, Mijen," terang Kombes Irwan pada keterangannya Senin (07/10). 

Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual, Selasa (01/10) lalu.

Dari penyelidikan polisi, AL ditangkap setelah pengembangan penyelidikan mencari informasi keberadaan tersangka. 

Meski pun pelaku telah ditangkap, Kombes Irwan menghimbau, orang tua harus tetap waspada dan mengawasi putra-putrinya. Sebab, kasus kejahatan sekarang ini patut diwaspadai karena kapan pun dapat terjadi dan muncul serta mengincar anak-anak pelajar. 

"Masyarakat kita ingatkan harus selalu waspada meski kasus ini sudah terungkap pelakunya. Orang tua perlu mengawasi pergaulan anak-anak dan lebih hati-hati ketika memberikan izin pergi di luar keperluan sekolah. Kasus-kasus semacam ini dijadikan saja sebagai pelajaran agar orang tua dan masyarakat waspada terjadinya pelecehan seksual," himbau Kapolrestabes Semarang. 

Pelaku AL saat dihadirkan gelar perkara mengaku, telah mengincar korbannya. "Diajak ngobrol dulu pura-pura tanya alamat. Terus anaknya dirayu agar mau diajak," aku pelaku. 

Tersangka kasus ini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, yang sanksinya adalah ancaman 15 tahun penjara.