Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah warga di Desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah.
- Polres Pemalang Sebut Angka Kriminalitas Meningkat 50 Persen Sepanjang 2023
- Pelaku Pembacokan Tukang Parkir Di Tlogosari Ditangkap Polisi
- Dunia Medsos Membara, Clurit Berbicara
Baca Juga
Dari depalan orang, dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang enam lainnya, masih berstatus sebagai saksi.
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AK, (24), dan ARAS(15), keduanya adalah warga Desa Bajo Kecamatan Kedungtuban.
Para pelaku diduga telah merusak rumah milik Lamidi, warga Desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Selamet mengatakan kejadian terjadi pada 7 Januari dini hari sekitar pukul 01.30.
"Segrombolan pelaku yang mengendarai motor menggeber motor sambil teriak-teriak dan menyalakan kembang api dan melempari rumah korban dengan batu," terangnya, Rabu (8/1) siang.
Setelah situasi mereda, korban lakukan pengecekan genteng miliknya, ternyata banyak didapati genting miliknya rusak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pelapor dan saksi akhirnya petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pengrusakan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yakni tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan dimuka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara, "pungkas Kasat.
- PP dan GRIB Bentrok di Blora, Ini Penyebabnya
- Bermodal Mulut Manis, Pemuda di Blora Setubuhi Gadis Belia Berkali kali
- Viral Video Perkelahian Melibatkan Remaja Bawa Senpi, Ini Tindakan Polres Blora