Bermodal Mulut Manis, Pemuda di Blora Setubuhi Gadis Belia Berkali kali

Pelaku persetubuhan gadis di bawah umur,  B alias Dion saat dikeler dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (2/1) siang. Istimewa
Pelaku persetubuhan gadis di bawah umur, B alias Dion saat dikeler dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (2/1) siang. Istimewa

Dengan gombalanya B alias Dion (22), warga Blora Jawa Tengah tega merenggut kesucian gadis belia. Dari hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melancarkan aksi bejatnya.


Orang tua korban N warga Banjarejo, yang menaruh curiga terhadap gelagat pelaku pun memaksa korban untuk menceritakan kejadian sebenarnya. 

Mendapatkan penuturan korban, orang tua korban pun sempat emosi hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan dalam kasus ini pelaku tak hanya sekali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, namun dilakukan hingga berkali-kali.  

"Terakhir aksi tak terpuji dilakukan di kamar Hotel Sumber Rejeki Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar Kabupaten Blora Selasa 18 Juni 2024 lalu," terangnya, Kamis (2/1) siang. 

Diungkapkan, pelaku berupaya dengan cara membujuk rayu korban agar tidak takut melakukan perbuatan tersebut.

Agar lebih meyakinkan korban pelaku siap bertanggungjawab, jika nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. 

"Uwes ogak usah wedi ogak usah wedi nek ono opo-opo aku tanggungjawab, (sudah tidak usah takut nanti kalau ada apa-apa saya tanggungjawab," tiru Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tutup Wawan.