DA (23) dan NPS (19) keduanya berstatus mahasiswa, sepasang sejoli pembuang bayi menggegerkan warga Dusun Prampelan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, akhirnya ditangkap.
- Kapolres Salatiga Minta Anggotanya Aktif Mapping Potensi Konflik
- Pengemudi Taat Pajak Dihadiahi Paket Sembako oleh Kapolres Salatiga
- Polres Salatiga Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Baca Juga
Keduanya diancam Pasal 305 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana membenarkan, perihal penangkapan dua sejoli pembuang bayi laki-laki dengan berat 3,3 kilogram.
"Keduanya ditangkap di dua daerah, yakni Solo dan Sragen," kata Indra Mardiana, Selasa (23/8).
Penangkapan dilakukan petugas Reskrim Polres Salatiga. Kini, keduanya dalam pemeriksaan.
Kapolres menjelaskan kronologi pembuangan dilakukan keduanya. Terungkapnya kasus ini, berawal tersangka NPS melahirkan di kamar sebuah kos di daerah Salatiga.
"DA ini adalah warga asal Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Solo dan NPS warga Solo yang merupakan seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Salatiga," ungkapnya.
Dalam proses persalinan yang berlangsung normal itu, dilakukan seorang diri tanpa bantuan tenaga medis. Bahkan, tersangka NPS memberanikan diri memotong tali pusar dengan menggunakan gunting.
Seusai bayi lahir, tersangka NPS menghubungi pacarnya, DA (23) yang juga seorang mahasiswa warga Sragen. Keduanya kemudian bertemu di Salatiga.
Kesepakatan jahat pun dirancang keduanya, untuk membuang (meletakkan) bayi di teras seorang warga di Dusun Prampelan, Kelurahan Blotongan, Salatiga.
Usai beraksi, tersangka mahasiswi mengalami sakit dan hingga kini masih dirawat di RSUD.
Tersangka DA mengaku dirinya ketakutan diketahui orang tuanya. "Saya takut kepada orangtua masih kuliah sudah punya anak, sepakat menaruh anak saya di teras rumah," kata DA.
Diketahui bayi laki-laki mungil ditemukan di teras rumah warga bernama Komari Dusun Prampelan, Kelurahan Blotongan, Salatiga pada 9 Agustus 2022.
- Kapolres Salatiga Minta Anggotanya Aktif Mapping Potensi Konflik
- Pengemudi Taat Pajak Dihadiahi Paket Sembako oleh Kapolres Salatiga
- Polres Salatiga Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi