Polres Salatiga Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penyidik Satreskrim Polres Salatiga saat melimpahkan tersangka P dan W ke Kejaksaan Negeri Salatiga, Jumat (8/9).
Penyidik Satreskrim Polres Salatiga saat melimpahkan tersangka P dan W ke Kejaksaan Negeri Salatiga, Jumat (8/9).

Penyidik Satreskrim Polres Salatiga melimpahkan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi yakni P dan W setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap ke Kejaksaan Negeri Salatiga, Jumat (8/9).


Selain kedua tersangka, penyidik menyertakan barang bukti (BB) berupa satu unit HP, dua unit kendaraan bermotor jenis mobil yang sudah dimodifikasi, 25 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan berat 420 liter, BBM subsidi jenis pertalite 30 liter dan uang tunai Rp 6.029.000,00.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari. yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, berkas perkara penyalahgunaan BBM subsidi dengan dua orang tersangka P dan W yang ditangani oleh Polres Salatiga, yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP : A / 10 / V / 2023 / Sat Reskrim / Polres Salatiga/ Polda Jateng tanggal 28 Mei 2023.

"Dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Agustus 2023. Sehingga, setelah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap, pada hari ini Penyidik Polres Salatiga melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Salatiga," ungkapnya.

Iptu Henri menerangkan, perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan tersangka P dan W.

"Dengan dilimpahkannya tersangka dan BB dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Salatiga, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat Kepolisian dinyatakan selesai," tutup Henri.