Polres Salatiga Sita 1.925 Butir Pil Yarindu dan 6,36 Gram Sabu-Sabu

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, saat mengungkapkan 4 tersangka terkait barang haram di Mapolres Salatiga, Senin (21/8).
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, saat mengungkapkan 4 tersangka terkait barang haram di Mapolres Salatiga, Senin (21/8).

Jajaran Satuan Narkoba Polres Salatiga menangkap empat pelaku dan menyita 1.925 butir pil yarindu, 55 butir tramadol dan 6,36 gram sabu-sabu. Barang haram itu disita dari operasi yang dilancarkan tim Satuan Reserse Narkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Salatiga.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba.

"Awalnya, jajaran Sat-Narkoba kita menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka," kata AKBP Aryuni Novitasari, Seni (21/8). 

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak. Setelah melakukan penyelidikan intensif, berhasil mengidentifikasi para tersangka dengan mendapatkan seluruh BB.

Empat orang tersangka yang diamankan masing-masing AL (24) warga Sidorejo Kota Salatiga), AS (20) warga Bawen Kabupaten Semarang, C (26) warga Getasan Kabupaten Semarang) dan R (24) warga Sidorejo Kota Salatiga.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk paket-paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan obat tramadol.

"Para pelaku terjerat dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar," ujar Kapolres.

Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda," tegasnya.

Pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka.