- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center Di Semarang, Ternyata Teman Korban
- Pelaku Pembacokan Tukang Parkir Di Tlogosari Ditangkap Polisi
Baca Juga
Rembang – Diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp247.258.362, Asmuni Kepala Desa (Kades) Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Rembang, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi SH MH saat di konfirmasi RMOLJateng, Kamis (24/10) membenarkan hal itu.
Yusni menjelaskan, Asmini ditahan sejak Jumat pekan lalu (18/10). Ia ditahan untuk mempercepat penyidikan. Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Setelah itu dapat diperpanjang oleh penyidik, sambil menunggu proses persidangan.
Sebenarnya sejak pemeriksaan, yang bersangkutan sudah diminta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Tapi ternyata sampai saat ini belum dikembalikan.
“Seandainya mungkin kalau kemarin dikembalikan, ada pertimbangan lain dari pimpinan. Mungkin pak, ya? Sejak awal penyelidikan, sudah dikasih kesempatan,” terang Yusni Febriansyah Efendi, Kamis (24/10).
“Kasus ini sendiri, berawal dari laporan masyarakat,” ungkap Yusni seraya menambahkan, tindakan Asmuni bukan hanya pertama ini saja. Pada tanggal 10 Maret 2023, Asmuni juga pernah mengembalikan dana sekira Rp336.000.000 kepada Bendahara Desa.
Asmuni menggunakan anggaran desa Sendangmulyo periode tahun 2020 dan 2021 untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kegiatan fisik dan nonfisik menjadi tersendat. Namun, bedanya kala itu ia bertanggung jawab mengembalikan uang.
Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah/Desa pada pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa (APBDes) Sendangmulyo Kecamatan Sluke tahun anggaran 2022 sebesar Rp247.258.362 uangnya digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Yusni menambahkan, sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman adalah pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Kemudian Pasal 3 Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
- RSUD Dr Soetrasno Rembang Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi
- BPJS Kesehatan Berikan Sosialisasi Program JKN Kepada Penyandang Disabilitas
- Waspadai Bencana Alam, BPBD Banjarnegara Segara Tetapkan Siaga Darurat Bencana