- OKC Hari ke-2, Polda Jateng : Arus Lalin, Lancar!
- Para Pemudik Mulai Manfaatkan Layanan Valet Ride Polda Jateng
- Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pemalsuan MinyakKita di Surabaya dan Sampang
Baca Juga
Tidak terima atas pernyataan yang disampaikan oleh Achmad Sriyadi (AS) melalui kuasa hukumnya, dr. Endang Yulianti ke sejumlah media di Argotera Banjarnegara Kamis (30/1) lalu.
Sugiyono, selaku LPKSM Kresna Cakra Nusantara melayangkan surat pelaporan ke Polda Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Sugiyono, pernyataan yang disampaikan oleh AS melalui kuasa hukumnya ke sejumlah awak media diduga tidak benar. Oleh karena itu, dirinya melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng.
"Perhari ini Senin (3/2),, saya melaporkan AS ke Polda Jateng dengan tembusan ke Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam serta Kapolres Banjarnegara dan diserahkan langsung kepada Urmin terkait dugaan pernyataan palsu (saat jumpa pers-red) kepada wartawan yang di muat ke Media Berita," ujar Sugiyono.
Pada berita sebelumnya, Endang menyampaikan bahwa pada (25/11/2011) telah terjadi kesepakatan jual beli tanah antara Sugiyanto dan AS terhadap sebidang tanah tegalan di Desa Batur, Blok 23 yang terdaftar dalam leter C No 16 luas 600 meter persegi, dengan kesepakatan harga Rp400 juta yang dibayarkan secara bertahap (DP Rp200 juta).
Menurut Sugiyono, kasus tersebut tidak ada hubunganya antara AS dengan Sugiyanto terkait kesepakan jual beli tanah.
Dia juga menegaskan, bahwa kasus tersebut murni antara AS dengan 14 orang warga Batur yang diduga ditipu oleh AS sebesar Rp200 juta.
"Saya mempunyai bukti yang bermaterai dan ditandatangani langsung oleh Edi Sandika selaku anak dari Sugiyanto, dalam isi surat tersebut poinya berbunyi, tidak pernah melakukan kesepakatan jual beli tanah selain antara ayah saya dengan 14 orang warga Batur," ungkapnya.
Menurut kuasa hukum AS, dr. Endang Yulianti mengatakan, kita hormati saja semua proses hukum yg sedang berjalan, baik laporan dari kantor Dwi amilono, laporan dari AS serta laporan dari Sugiyono.
"Saya yakin, pihak Polres akan profesional dalam menangani perkara ini, apalagi perkara ini dikawal oleh banyak pihak. Endang juga menegaskan, bahwa upaya selanjutnya diri mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saja.
Untuk diketahui, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Banjarnegara, sekaligus Anggota DPRD Banjarnegara, Achmad Sriyadi (AS), didampingi kuasa hukumnya, dr. Endang Yulianti melaporkan akun TikTok @lpksm.kresna.cnt ke Polres Banjarnegara. Jumat (31/1).
Melalui kuasa hukumnya, Endang menyampaikan bahwa AS sudah di BAP kurang lebih selama 2 jam, AS juga sedikitnya diajukan 10 pertanyaan oleh pihak penyidik dari unit 3 Polres Banjarnegara.
- OKC Hari ke-2, Polda Jateng : Arus Lalin, Lancar!
- Para Pemudik Mulai Manfaatkan Layanan Valet Ride Polda Jateng
- Korban Investasi Bodong Serahkan Bukti ke PN Karanganyar