Pria lansia berinisial M (64) di Grobogan tega menyakiti mantan kekasihnya J (49) akibat kecewa ditinggal menikah dengan pria lain.
- Jejak Cemerlang Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Donald Parlaungan Simanjuntak
- Polda Jateng Apresiasi Andil Media Bantu Urai Sengkarut Kasus Penembakan
- Kuasa Hukum Slamet Angkat Suara Soal Dugaan Intervensi Mabes
Baca Juga
Kekecewaanya membuatnya nekad menendang motor hingga melakukan pemukulan terhadap sang mantan. Kejadian itu terjadi di Tawangharjo Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.
Kapolsek Tawangharjo Kompol Umbarwati mengatakan, peristiwa bermula saat J, warga Penawangan, mengendarai sepeda motornya usai berdagang di Pasar Ngasinan, Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
Sesampainya di Dusun Gadok, Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, sepeda motor J ditendang dari belakang oleh M, warga Tawangharjo.
Akibatnya, J terjatuh hingga meminta tolong warga, sementara pelaku kabur ke arah timur. Namun setelah beberapa saat pelaku M kembali menghampirinya.
"Saat kembali, pelaku M mengajak korban J untuk pulang bersamanya. Namun, korban menolak dengan alasan M sudah bersuami," ungkap Kapolsek, Rabu (8/1) sore.
Mendengar alasan korban, M langsung emosi kemudian memukul kepala bagian belakang korban hingga merasa pusing.
Mendapat perlakuat tersebut, korban M kemudian menghubungi suaminya, L. Beberapa saat kemudian L tiba di lokasi dan membawa korban ke Puskesmas Tawangharjo.
Berdasar visum dan keterangan dari dokter, korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawangharjo, Rabu (8/1) siang.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung mengamankan pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku tega melakukan pemukulan tersebut lantaran cemburu dan emosi karena korban menikah dengan pria lain.
"Pelaku cemburu dan merasa dibohongi karena korban menikah dengan laki-laki lain hingga terjadilah penganiayaan tersebut," imbuhnya.
Setelah dilakukan mediasi, dibantu dengan Pemerintah Desa Tawangharjo, kasus itu pun akhirnya dapat berakhir damai.
"Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta tidak mengganggu rumah tangga korban. Setelah itu, korban juga mencabut laporan di Polsek Tawangharjo," tutupnya.
- Normal Selesai Perbaikan, Jalur KA Jakarta-Surabaya Sudah Beroperasi Dapat Dilalui Kereta
- Indeks Integritas Sukoharjo Masuk Zona Hijau Dalam Survei KPK
- Terduga Penganiaya Darso Akan Diproses Polda Jawa Tengah