Dua orang anggota polisi pelaku pemerasan remaja sepasang kekasih tengah pacaran, di Semarang, Senin (17/2) dikabarkan menjalani sidang etik Bid Propam Polda Jawa Tengah.
- Pecat R, Polda Jateng Tunggu Banding
Baca Juga
Sidang etik berlangsung tertutup. Penyidik menggelar sidang etik membuktikan keterlibatan tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang digelar untuk meminta penjelasan terduga tersangka atas pelanggaran profesi dan pidana telah dilakukan.
"Sudah pemeriksaan dan proses selanjutnya persidangan etik profesi oleh Bid Propam," kata Artanto.
Pemeriksaan di dalam sidang, lanjut Artanto, meminta keterangan dari para terduga tersangka memperkuat temuan penyidik. Sidang juga menghadirkan beberapa saksi dan pihak korban.
Para saksi dan korban dilibatkan hadir untuk memberikan keterangan. "Dihadiri saksi-saksi dan korban untuk memberikan keterangan di persidangan," jelas Artanto.
Terkait hasil, terduga tersangka bisa mendapatkan sanksi tegas sampai pemecatan bila terbukti dalam sidang melakukan kesalahan atas perbuatannya.
- Gegara CCTV, Dua Maling Motor Dibui Polisi
- Ade Bhakti Siap Bersaksi
- Team Elang Patroli Rutin, Cegah Tawuran dan Balap Liar