Fraud Pengelolaan DPPK Jiwasraya, Rugi Rp 257 M

Dok. RMOL.id
Dok. RMOL.id

Menyusul jatuhnya asuransi Jiwasraya, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya mengalami kerugian sebesar Rp257 milliar. Hal ini sebabkan fraud atau kecurangan dalam pengelolaannya.

Lutfi Rizal, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, terjadinya fraud diketahui setelah mendapatkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024.

“Kasus yang terjadi di DPPK Jiwasraya, sama seperti di asuransi Jiwasraya,” terangnya.

Lutfi memaparkan adanya pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan ranah manejemen risiko yang prudent, seperti mirorring yang terjadi dengan Jiwasraya. Dan hasil audit investigasi yang dilakukan pada 31 Desember 2024 oleh BPKP ditemukan adanya fraud sebesar Rp 257 miliar.

“Pelakunya sama dengan Jiwasraya yang saat ini sudah dipenjara," kata Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI, Kamis (06/02).

Diketahui bahwa kondisi ambruknya keuangan DPPK Jiwasraya telah terjadi sejak 2003 hingga 2012, dengan angka defisit mulai dari Rp 710 juta hingga Rp 39 miliar.

Kelihatan adanya kejanggalan ketika kondisi keuangan DPPK kembali positif pada tahun 2013 hingga 2018. Hasil investigasi menyebutkan adanya transaksi saham bermasalah bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Semua transaksi saham tersebut dilakukan oleh pelaku korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto,” ujar Lutfi.

Kemudian Lutfi menyebutkan bahwa setelah 2018 dan 2019 kembali negatif bersamaan dengan merebaknya kasus Jiwasraya. “Karena para pelaku mulai menjalani proses hukum sehingga tidak ada lagi yang mengelola investasi DPPK,” tegasnya.