Bagi pemilik kendaraan roda empat tentu sudah tidak lagi asing dengan asuransi mobil all risk. Di mana polis tersebut mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh atau komprehensif pada kendaraan yang telah terdaftar atas jaminannya.
- Sambut 2025, MSIG Life Cairkan Klaim Nasabah Meninggal Dunia Rp752 Miliar
- Fraud Pengelolaan DPPK Jiwasraya, Rugi Rp 257 M
- Menghitung Biaya Balik Nama dan Cara Klaim Asuransi Mobil Baru dan Bekas
Baca Juga
Keberadaan dari adanya polis ini tentu sangat menguntungkan setiap penggunanya. Sebab, Anda akan mendapatkan jaminan secara menyeluruh atas kejadian buruk yang menimpa.
Namun, tentu perusahaan memiliki ketentuan tersendiri mengenai apa saja hal yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi mobil all risk. Kali ini kami akan membahasnya secara lengkap melalui artikel berikut.
Seperti diketahui, keseluruhan biaya-biaya asuransi mobil All Risk diatur dalam surat edaran resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk proses lebih ringkasnya, Anda dapat memanfaatkan fitur kalkulator yang diberikan oleh Lifepal sebagai salah satu perusahaan penyedia layanan asuransi terbaik.
Jika Anda sedang mencari apa saja bentuk tanggungan perusahaan apabila mengambil jenis asuransi mobil All Risk.
Beberapa di antaranya bisa Anda ketahui dalam ulasan berikut ini :
1. Kecelakaan
Hal pertama yang akan menjadi jaminan perusahaan asuransi terhadap kendaraan Anda adalah ketika mengalami kecelakaan. Dalam hal ini memiliki bentuk bermacam-macam. Contohnya seperti tabrakan, benturan, tergelincir atau terperosok, maupun terbalik.
Sekecil apapun bentuk kecelakaan yang Anda alami, dapat melakukan klaim kepada perusahaan atas kerugian laka. Tentunya dengan persyaratan klaim yang telah Anda persiapkan lebih dahulu.
2. Bentuk Kejahatan yang Melibatkan Orang Lain
Memiliki asuransi mobil all risk memungkinkan Anda mendapatkan jaminan atas kejahatan yang melibatkan orang lain. Seperti kasus pencurian, pembobolan, maupun pengrusakan properti baik sengaja maupun tidak.
Kejadian buruk itu dilakukan bersamaan dengan tindak kekerasan yang merugikan Anda sebagai pemilik mobil.
Sehingga, Anda bisa mengajukan klaim dengan menyertakan bukti kejahatan. Biasanya dalam bentuk video yang bisa Anda download melalui dashboard mobil.
3. Kebakaran
Kasus kebakaran pada kendaraan memang jarang terjadi. Namun, jika kejadian buruk ini menimpa Anda, sebagai pemilik mobil tidak perlu merasa bingung dan sedih. Sebab, perusahaan akan membantu mengurus berdasarkan jaminan kebakaran.
Umumnya kejadian ini dapat Anda asuransikan apabila merupakan akibat dari sambaran petir.
4. Biaya Penjagaan dan Pengangkutan ke Bengkel
Mengalami kecelakaan atau masalah di perjalanan yang mengharuskan Anda sebagai pengguna menelpon bengkel untuk mengangkutnya?
Menggunakan asuransi mobil all risk Anda tidak perlu lagi bingung memikirkan biaya jasa tersebut.
Sebab, perusahaan sudah memasukkannya pada jenis tanggungan yang akan diurusnya. Sehingga, Anda dapat dengan tenang menikmati perjalanan tanpa pusing menghitung berapa biaya perawatan kendaraan sekaligus jasa sangkutnya.
5. Risiko Selama Penyeberangan Laut
Melakukan pariwisata pada daerah beda pulau dengan membawa mobil, tentu mengharuskan Anda untuk menyebrangi laut menggunakan kapal feri. Perjalanan melintasi laut memiliki banyak risiko yang tidak bisa Anda prediksi sebagai penumpang.
Oleh karena itu, perusahaan memberikan jaminan atas risiko yang bisa terjadi selama penyeberangan laut menggunakan kapal feri. Anda bisa mengajukan klaim jika hal buruk tersebut menimpa kendaraan.
Biaya Asuransi Mobil All Risk
Termuat pada nomor surat 6/SEOJK.05/2017 mengenai penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi serta asuransi kendaraan tahun 2017.
Melalui peraturan yang telah dibuat, otoritas jasa keuangan menetapkan batasan minimal dan juga maksimal terhadap asuransi kendaraan.
Pembagian kategorinya mulai dari 1 hingga 5, dengan rentang harga kendaraan Rp. 0 rupiah hingga paling tinggi > Rp. 800 juta. Pada pembagian wilayah, Otoritas jasa keuangan melakukan pemetaan berdasarkan 3 wilayah.
Untuk wilayah 1 dikhususkan pada daerah Sumatera dan kepulauan di sekitarnya. Wilayah II untuk DKI Jakarta, Jawa Barat serta Banten. Sedangkan di wilayah III untuk seluruh lingkup di luar wilayah 1 dan 2.
Biaya asuransi mobil all risk yang telah ditetapkan oleh OJK nantinya bisa Anda manfaatkan untuk melakukan perhitungan terhadap premi asuransi.
Apabila Anda mengalami kesusahan untuk melakukan proses hitung atau kurang memahami langkah kerja dan penjelasannya. Lifepal memberikan layanan konsultasi kebutuhan atau apapun mengenai asuransi kepada calon nasabahnya.
Jika Anda merupakan calon pengguna asuransi mobil all risk yang baru, menghubungi Lifepal untuk menemukan jawaban dengan cara berkonsultasi dapat menjadi pilihan paling tepat.
- Sambut 2025, MSIG Life Cairkan Klaim Nasabah Meninggal Dunia Rp752 Miliar
- Fraud Pengelolaan DPPK Jiwasraya, Rugi Rp 257 M
- Menghitung Biaya Balik Nama dan Cara Klaim Asuransi Mobil Baru dan Bekas