Menghitung Biaya Balik Nama dan Cara Klaim Asuransi Mobil Baru dan Bekas

Bagi Anda yang sedang membutuhkan rincian biaya untuk balik nama mobil, ada cara praktis untuk dilakukan.


Anda dapat mengetahui besarannya dengan cara hitung biaya balik nama mobil.


Bagi Anda yang sedang membutuhkan rincian biaya untuk balik nama mobil, ada cara praktis untuk dilakukan. Anda dapat mengetahui besarannya dengan cara hitung biaya balik nama mobil.

Biaya balik nama mobil juga disesuaikan dengan kondisi mobil yang Anda beli. Jika Anda membelinya dari dealer, maka balik nama mobil baru dilakukan oleh pihak dealer tersebut.

Namun, jika Anda membelinya dari pemilik mobil lama, maka balik nama mobil dilakukan oleh pemilik mobil lama tersebut dengan biaya balik nama dari Anda.

Selain perlu melakukan balik nama untuk mobil yang baru Anda beli, perlu diperhatikan juga hal satu ini. Yaitu, bergabung dengan asuransi mobil. Mengapa asuransi mobil penting?

Karena jika sewaktu-waktu mobil Anda butuh perbaikan mesin di bengkel, kecelakaan, atau lainnya, maka Anda dapat melakukan klaim kepada pihak asuransi mobil tersebut. Lalu, bagaimana cara klaim asuransi mobil?

Bagi pemilik mobil baru, berikut cara untuk menghitung biaya balik nama:

1. Ketahui Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB)

Besaran bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk setiap wilayah berbeda-beda. Bagi Anda yang tinggal di wilayah Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Papua, dan papua Barat, bea BNKB sebesar 10%.

Bagi Anda yang tinggal di Kota Jakarta, besaran bea BNKB adalah 12,5%. Kemudian bagi Anda yang tinggal di wilayah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur, maka bea BNKB yaitu, 15%.

2. Simulasi Biaya Balik Nama Mobil Baru

Simulasi biaya ini diperuntukkan bagi Anda yang tinggal di Kota Jakarta dengan bea BNKB sebesar 12,5%. Jika harga mobil baru yang Anda beli adalah Rp 500.000 untuk bea BNKB yang dibayarkan sebesar Rp62.500.000.

Pajak mobil pertama di Kota Jakarta adalah 2% sehingga besarannya adalah Rp10.000.000. Kemudian besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah Rp143.000.

Lalu, terdapat biaya pendaftaran dan administrasi kendaraan sebesar Rp825.000 dengan total Rp73.468.000.

Sementara itu, bagi anda yang baru membeli mobil bekas, maka cara perhitungan biaya balik nama sebagai berikut:

1. Komponen-komponen Biaya Balik Nama Mobil

Ada beberapa komponen biaya yang harus Anda bayarkan untuk proses balik nama mobil. Untuk menghitungnya, berbeda untuk setiap wilayahnya.

Untuk cara menghitungnya, Anda harus tahu besar bea BNKB sesuai wilayah saat membeli mobil tersebut. Kemudian biaya pajak dari kendaraan bermotor sesuai wilayah termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

Kemudian ada biaya administrasi untuk STNK sebesar Rp50.000. Termasuk biaya penerbitan STNK mobil sebesar Rp 200.000 dan penerbitan TNKB sebesar Rp100.000. Ada juga biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000 serta biaya pendaftaran balik nama mobil dalam kisaran Rp75.000 hingga Rp100.000.

2. Simulasi Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Bagi Anda yang tinggal di Kota Jakarta, berikut simulasi perhitungan biaya balik nama untuk mobil bekas yang dibeli dengan harga Rp150.000.000.

Untuk bea BNKB Kota Jakarta 1% dikenakan sebesar Rp1.500.000. Biaya untuk pajak mobil pertama 2% dikenakan sebesar Rp3.000.000. Untuk tarif SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

Kemudian ditambah dengan biaya administrasi STNK sebesar Rp50.000. Ditambah biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000. Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000, biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375.000, serta biaya pendaftaran sebesar Rp100.000. Sehingga total biayanya adalah Rp5.468.000.

Tak hanya menghitung biaya balik nama, berikut juga cara  cara klaim asuransi untuk mobil All Risk:

1. Menunjukkan Bukti dan Menceritakan Kronologi Kerusakan Mobil

Anda harus menunjukkan bukti kerusakan mobil kepada pihak asuransi. Dapat berupa foto atau video dari CCTV sekalipun. Kemudian ceritakan kronologi terjadinya kerusakan mobil kepada pihak asuransi tersebut.

2. Mengisi Formulir dan Melampirkan Dokumen

Selanjutnya datanglah ke kantor asuransi tersebut untuk mengisi formulir guna klaim asuransi kerusakan mobil Anda. Jangan lupa pula untuk melampirkan dokumen yang diminta. Meliputi SIM, polis asuransi, STNK, dan bukti lainnya.

3. Melampirkan Bukti Lain Jika terdapat Pihak Ketiga

Jika mobil Anda rusak karena pihak ketiga, maka lampirkan juga bukti yang mendukung. Seperti adanya surat pernyataan ganti rugi bermaterai disertai dengan tanda tangan. Serta membuat surat pernyataan dari pihak ketiga bahwa pihak tersebut tidak memiliki layanan asuransi.

Sekarang Anda sudah mengetahui cara menghitung biaya balik nama untuk mobil baru maupun mobil bekas. Termasuk juga mengetahui cara klaim asuransi jika mobil mengalami kerusakan. Sehingga pastikan mobil Anda sudah balik nama dan memiliki layanan asuransi mobil.