Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan BB

Pelaku Pencurian Burung
Tim Sparta Polresta Surakarta amankan pelaku pencurian burun. dok Humas Polresta
Tim Sparta Polresta Surakarta amankan pelaku pencurian burun. dok Humas Polresta

Berkat informasi cepat dan tindakan sigap tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial BB (37) yang diduga melakukan pencurian burung beserta sangkarnya.


Peristiwa bermula ketika salah satu kerabat HB (52), pemilik burung, memergoki BB sedang beraksi. Spontan, teriakan saksi memicu pengejaran warga terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri dengan sepeda motor.

Upaya kabur BB kandas berkat kesigapan Bripda Yoan Fairus dari Tim Sparta Polresta Surakarta yang sedang berpatroli. Bripda Yoan dengan cepat menabrakkan motornya ke kendaraan pelaku, membuatnya terjatuh dan tak berkutik di hadapan warga yang sudah mengepung.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo sampaikan keterangan saksi mata, BB tertangkap basah mencuri seekor burung Cucak Ijo milik HB (52), warga setempat.  Korban HB mengalami kerugian berupa seekor burung Cucak Ijo beserta sangkarnya.

"Upaya kabur pelaku dengan sepeda motor terhenti setelah Bripda Yoan Fairus dengan berani menabrakkan kendaraannya ke motor pelaku," jelasnya Sabtu (19/4). 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sangkar burung, sepeda motor Yamaha M3, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan seperti kunci L, obeng, cutter, tas, jaket, celana, kabel charger, dan spidol.

"Sejumlah barang bukti juga diamankan termasuk termasuk sangkar burung, sepeda motor Yamaha M3," ujarnya 

Saat ini, pelaku dan korban telah diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum," imbuhnya. 

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan pelaku kejahatan kepada pihak berwajib.