Tidak Jera, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Mijen Karena Mencuri

Tersangka Yulianto alias Bundel saat gelar perkara kasus pencurian di Polsek Mijen./RMOL Jateng
Tersangka Yulianto alias Bundel saat gelar perkara kasus pencurian di Polsek Mijen./RMOL Jateng

Petugas Unit Reskrim Polsek Mijen Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pencurian laptop, telepon genggam beserta uang tunai di kawasan Dukuh Jatibarang, Mijen, Kota Semarang pada 5 Juli 2021 lalu di rumah korban Sunarno .


Kapolsek Mijen Kompol Kholid Mawardi yang mendampingi Wakasat Reskrim AKP Agus Supriadi S mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap bernama Yulianto alias Bundel (40) warga Pongangan, Gunungpati, Kota Semarang. Modus yang digunakan pelaku adalah mencari kelengahan korban.

"Pelaku masuk ke rumah korban yang saati itu sedang tidur. Dalam aksinya pelaku mengambil dua hp, satu laptop beserta uang tunai Rp1Juta dengan total nilai kerugian korban sebanyak Rp5 Juta," ungkap Kompol Kholid Mawardi, Rabu (4/8).

Kompol Kholid menyebut, setelah korban melapor dan dilakukan penyelidikan pelaku mengarah kepada Yulianto  alias Bundel dan langsung dilakukan penangkapan pada Jumat (16/7) di rumahnya. Saat ditangkap petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah laptop merk HP warna hitam.

"Dalam pengakuannya residivis ini juga melakukan pencurian di dua TKP, yaitu wilayah Kedungpane dan Wonolopo beberapa bulan lalu," imbuhnya.

Selanjutnya,  Yulianto saat ini masih ditahan di Mapolsek Mijen. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.