Satreskrim Polrestabes Semarang masih memburu dua pelaku pencurian puluhan lampu penerangan Sirkuit Mijen, Kota Semarang.
Seorang pelaku berhasil ditangkap Man Nur Rochim warga Boja Kabupaten Kendal. Pelaku ditangkap di rumahnya pada awal Januari dengan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Mijen, Kompol Kholid Mawardi mengatakan, aksi pelaku bersama dua orang rekannya, menggasak 52 titik lampu penerangan Sirkuit Mijen. Kedua orang tersebut juga merupakan warga Boja Kabupaten Kendal masing-masing bernama Rohman alias Kate dan Ismayadi alias Patkai.
"Dua orang lainnya informasinya satu lari ke luar pulau (Rohman) dan satunya lagi lari ke luar kota. Dan tetap kami melakukan upaya-upaya penangkapan terhadap dua pelaku lainnya," katanya.
Di sisi lain, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang tentang adanya fasilitas Sirkuit Mijen yang hilang. Setelah mendapat laporan itu, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya.
Ia menjelaskan, aksi pelaku melakukan pencurian lampu dengan cara mencopot lampu kemudian membongkar untuk diambil alumunium. Sedangkan untuk material lainnya seperti kaca penutup lampu dan bola lampu dibuang ke semak-semak di jurang dekat Sirkuit Mijen.
"Bertugas yang menjual adalah Patkai (Ismayadi) dan Rohman. Tiga kali (Rochim) melaksanakan pencurian tersebut mendapatkan bagian tiga kali, 400 ribu, 300 ribu dan 300 ribu. Jadi Rp1 juta mendapat bagian itu," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatan diamankan di Mapolsek Mijen untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Nur Rochim terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.