Banjarnegara - Rilis Polres Banjarnegara yang menyatakan AY terancam hukuman penjara 10 tahun mengundang komentar dari beberapa lapisan masyarakat di Banjarnegara.
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!
- Mantan Istri Diacungi Sajam, Tak Terima Anaknya Ditinggal Kencan
Baca Juga
Menurut Polisi, AY merupakan tersangka pelaku KDRT berdarah di Desa Kutawuluh Banjarnegara yang tega melukai anak kandungnya sendiri menggunakan pisau sehingga korban mengalami luka fisik dan psikologi yang berat.
Dian Penjaitan, Aktivis Gerakan Peduli Sesama Kabupaten Banjarnegara, yang juga fokus pada perlindungan perempuan dan anak Banjarnegara menyatakan sangat mengapresiasi kerja keras kerja cepat dari Polres Banjarnegara dalam menangani KDRT berdarah di Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara.
"Memang semua ada dasar hukumnya. Namun, jika melihat dari sudut pandang moral, ancaman 10 tahun penjara sangat kurang berat. Mengingat siapakah pelaku kekerasan dan korbannya. Pelaku yang seharusnya menjadi sosok pelindung justru malah merusak atau melukainya. Ini sungguh peristiwa pelanggaran kemanusiaan berat," katanya, Rabu (09/04).
Menurut Dian, setelah selesai proses hukum, tentu akan ada beban psikologi atau trauma yang sangat berat bagi korban dan keluarganya dan hal tersebut tidak mudah untuk terlupakan bagi korban. Terlebih, usia korban yang masih dibawah umur atau anak-anak tentu akan menanggung trauma seumur hidupnya.
"AY adalah pelaku kejahatan yang luar biasa.Jadi hukumannya juga harus luar biasa berat. Saya sebagai aktivis yang juga seorang ibu, sangat bisa merasakan apa yang dirasakan oleh korban dan ibunya," katanya.
Dian menegaskan jika AY sudah sangat pantas dihukum penjara seumur hidup, 10 tahun penjara sangat tidak sebanding dengan akibat atau efek dari perbuatannya.
Sugeng, aktivis pemerhati masyarakat dan sosial Banjarnegara, menyatakan hukuman 10 tahun penjara bagi AY masih sangat kurang memenuhi prinsip keadilan.
"Buasnya harimau saja tidak pernah memangsa anaknya sendiri. Lha ini malah bapak kandungnya yang sangat tega terhadap anaknya. Terlebih korban masih dibawah umur. Nek bisa pasale berlapis-lapis dan dihukum super duper berat. Lewih apik maning (lebih baik lagi - red) dihukum mati bae," katanya.
Terlebih, kata Sugeng, AY sempat mengambil pisau di dapur dan itu seharusnya sudah bisa dianggap merencanakan tindakan sadis atau bahkan tindakan fatal lainnya.
Aktivis perempuan lainnya, Nura Abidah Listiani mengatakan apa pun alasannya, ancaman hukuman 10 belum sebanding dengan apa yang pelaku lakukan pada korban yang masih anak kandungnya sendiri.
"Ayah yang harusnya bertanggung jawab memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan tapi melakukan yang sebaliknya, sangat biadab. 10 tahun kedepan trauma yang dialami korban itu belum hilang. Butuh perjuangan yang panjang, mungkin selama hidupnya. Hukum sampai usia anak itu 40 tahun," katanya.
Menurut Nura, hukuman berhenti menunggu korban berusia 40 tahun dilogikan saat pelaku bebas dari penjara, korban sudah berumah tangga dan punya suami dan anak yang siap melindungi, hingga secara kejiwaan merasa terproteksi.
Sementara itu, Humas RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara, Shelvy A. Chandra mengatakan jika saat ini kondisi luka pada korban sudah mulai membaik, namun untuk kondisi psikologi masih perlu pendampingan.
Kasus KDRT berdarah di Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara sangat menyita perhatian masyarakat. Negara dalam hal ini melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) turun tangan untuk mendampingi korban secara intensif.
Negara Hadir Dan Bela Korban KDRT
Kepala Dinsos PPPA Banjarnegara, Aditya Agus Satria, menyebut bahwa pendampingan dilakukan sejak korban dilarikan ke rumah sakit hingga usai menjalani operasi dini hari. "Sudah dari awal kami dampingi, dari kejadian sampai korban selesai operasi di RSUD bersama korban dan keluarganya,” kata Aditya, saat ditemui di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara, Minggu (06/04).
Aditya menambahkan, pendampingan yang diberikan bukan hanya untuk korban, tetapi juga ibunya. Bentuk pendampingan yang dilakukan meliputi pemulihan psikologis dan pendampingan hukum.
“Korban dan ibunya akan terus kami dampingi. Tidak hanya secara medis tapi juga psikologis dan hukum. Ini proses panjang dan kami pastikan tidak berjalan sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan AY sebagai tersangka pelaku kekerasan berdarah kepada anak kandungnya ODL (14) di Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara Banjarnegara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng Tugino saat rilis peristiwa tersebut di Mapolres Banjarnegara, Selasa (08/04). "Pelaku terancam penjara 10 tahun karena melanggar pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," katanya.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan tersangka AY, penyebab ia melakukan tindak pidana karena merasa kesal dan marah terhadap istri tersangka yang juga ibu kandung ODL. "Dan kemarahan tersebut dilampiaskan kepada ODL anak kandungnya," katanya. Hingga saat ini,polisi masih terus mendalami motif dari pelaku AY.

Tersangka AY Saat Diamankan Polisi Usai Melakukan Tindakan Keji Kepada Anaknya Di Kutawuluh, Sabtu (06/04). Dokumentasi Pribadi Warga
- UNS Fasilitasi UTBK Ramah Disabilitas, Diikuti 10 Peserta
- Evakuasi Korban Pendaki Hilang Di Gunung Merbabu Dilakukan Pagi Ini
- Dindagkop UKM Rembang Mulai Lakukan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih