Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi ingin rencananya berhasil dalam menjadikan desa ujung tombak pembangunan. Pemerintah Jawa Tengah siap menggelontorkan dana desa sebesar Rp1,2 triliun untuk pembangunan dan kesejahteraan.
- Wabup Purbalingga: Bansos Tak Boleh Salah Alamat
- Audiensi ADKASI Dan ADPSI Kepada Dirjen OTDA Kemendagri Demi Perkuat Sinergi Otonomi Daerah
- Dinpermades Rembang Dorong Desa Segera Anggarkan Tim Pembina Posyandu
Baca Juga
Ahmad Luthfi dengan tegas menyatakan tak akan main-main bila ada siapapun berani menyalahgunakan dana tersebut. Bahkan jika terbukti ada, pihaknya tak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi hukum demi bertanggung jawab sebagai risiko.
"Jangan sampai desa dijadikan objek kenakalan dan ada penyalahgunaan wewenang 'berkuasa' memanipulasi dana pembangunan. Bila ada yang nakal, atau ada yang mengganggu, akan diproses. Itu ancaman saya!" kata Ahmad Luthfi.
Tak main-main dengan rencana yang dipersiapkan, Gubernur Jateng itu mengungkapkan, di setiap kabupaten dan kota akan ada layanan aduan pengawasan dana desa. Hak lapor dan mengajukan pertanggung jawaban penggunaan anggaran, boleh dilakukan seluruh pihak tanpa terkecuali, dan hal itu merupakan fungsi masyarakat.
Di dalam pengawasan pembangunan desa melalui dana desa, maka Gubernur telah berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Kejaksaan. Mereka akan ikut mengawal dalam pelaksanaan, supaya tepat sasaran, tak melanggar aturan dan tak ada pula yang mencoba melanggar. Di sisi lain, Kades tak takut lagi dalam mengeksplorasi pembangunan di desanya.
Sehingga Luthfi berharap, pembangunan desa akan terwujud dan berjalan sesuai harapan.
"Jika ada pihak-pihak yang mengganggu dipersilakan lapor. Kalau ada yang cari-cari, itu penyakit dan ganggu pembangunan. Saya sudah koordinasi dengan Polda dan Kejaksaan," ucap Gubernur.
- Evakuasi Korban Pendaki Hilang Di Gunung Merbabu Dilakukan Pagi Ini
- Dindagkop UKM Rembang Mulai Lakukan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Warga Resah Atas Aksi Kera Berekor Panjang Yang Masuk Rumah