- Polres Bogor Ungkap Penemuan Pabrik Minyakita Palsu
- Polisi Duga Pelaku Begal di Gayamsari Lebih dari Dua Orang
- Tawuran Saat Sahur, Pemuda Perbalan Dibacok Gerombolan Remaja Bersenjata Tajam
Baca Juga
Dua residivis pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, mengatakan, aksi keduanya dilakukan pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Saat itu, dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali ke lokasi kejadian, sebuah penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq (29) warga Desa Kramat Pada Sabtu (1/3/2025), mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).
"Namun, kecurigaan muncul dari salah satu karyawan yang bernama Yupi (31) yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta didalam mobil korban pada 1 Agustus 2024. Pencurian yang dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil," kata Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jum'at (7/3).
Ia melanjutkan korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas menuju lokasi, sampainya pelaku LH sudah dikepung warga dan dapat diamankan oleh petugas sedangkan pelaku ML sempat melarikan diri sebelum petugas datang hingga ke Desa Harjowinangun dan dikepung warga, namun berhasil diamankan oleh polisi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya," lanjut Ririk.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ririk menambahkan pelaku juga mengakui selain ditempat tersebut, juga melakukan di tempat lain, yaitu melakukan pencurian di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun dengan kerugian Rp 79 Juta rupiah didalam jok sepeda motor.
"Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara", pungkasnya.
- Polres Demak Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
- Polres Demak Ringkus Kawanan Pengeroyok, Lima Orang Masih DPO
- Polres Karanganyar Diminta Usut Tuntas Laporan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Kertas Senilai Rp 6,9 Miliar